Pilpres 2024
Komentar Wakil Wali Kota Solo Sering Ditinggal Gibran Cuti Kampanye Pilpres 2024
Begini tanggapan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa saat ditinggal Gibran Rakabuming Raka yang menjalani cuti kampanye.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Teguh Prakosa: Kalau kita kan Wakil, awak karo sikil (tubuh dan kaki), kepalanya kan di sana. Saya tidak bisa mengambil kebijakan, saya hanya menjalankan tugas-tugas keseharian. Itu kan tugas Wakil.
TRIBUNJAMBI.COM - Begini tanggapan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa saat ditinggal Gibran Rakabuming Raka yang menjalani cuti kampanye.
Gibran merupakan salah satu peserta di Pilpres 2024 dengan menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
Cuti yang diajukan Gibran untuk menyapa masyarakat selama tiga hari.
Dengan diajukannya cuti itu membuat tugas-tugas Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota harus didisposisikan kepada sang Wakil, Teguh Prakosa.
Teguh Prakosa pun buka suara menyikapi tugas kepala pemerintahan yang akhirnya dibebankan kepada dirinya.
Awalnya Teguh Prakosa memilih untuk tidak berkomentar banyak dengan tudingan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) tidak efektif dan efisien.
Tudingan itu lantaran sering ditinggal Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu seperti yang diungkap oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo, YF Sukasno beberapa hari lalu.
Baca juga: Gibran Diminta Mundur Jadi Wali Kota Solo: Imbas Cuti 3 Hari dalam Seminggu Jadi Polemik
Baca juga: Kapolda Sambangi Rumah Korban Peluru Nyasar oleh Oknum Polisi Tanjab Barat
Baca juga: Kata Pakar Siber Soal Akun Instagram Pribadi Mahfud MD Diretas: Ditargetkan
"Saya tidak komentar," ujar Teguh saat ditemui di acara Shop | Tokopedia di Swiss-bel Hotel, Rabu (17/1/2024).
Sementara, saat dituding banyak Peraturan Wali Kota (Perwali) yang tertunda, Teguh mengaku tidak bisa menggantikan tugas tersebut.
"Kalau kita kan Wakil, awak karo sikil (tubuh dan kaki), kepalanya kan di sana. Saya tidak bisa mengambil kebijakan, saya hanya menjalankan tugas-tugas keseharian. Itu kan tugas Wakil," sambungnya.
Dia juga mengisyaratkan ada kebijakan yang tidak berjalan dengan baik lantaran belum adanya Perwali sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati DPRD.
"Nanti coba tanya pak Sekda, mana yang penting mana yang tidak. Karena Peraturan Daerah itu ada yang harus ditindaklanjuti dengan Perwali," kata dia.
"Satu perda bisa 4 sampai 5 perwali, kalau itu tidak diimplementasikan maka perdanya nggak jalan. Karena implementasinya harus ada Perwali yang lebih rijit," imbuhnya.
Desakan dari DPRD Solo terkait ketidakefisienan Pemkot tersebut pun diakui Teguh Prakosa adalah sebuah hal yang lumrah.
"Namanya Pemda itu kan ada eksekutif dan legislatif. Saya kira Legislatif mempunyai kewajiban untuk mendorong pemerintah menyelesaikan regulasi-regulasi yang harus diselesaikan agar pelaksanaan pemerintahan itu normal di luar pesta demokrasi," urainya.
Baca juga: Gunung Marapi Dua Kali Erupsi Hari Ini, Rabu 17 Januari 2024: Waspada Bahaya Lahar Saat Musim Hujan
Lebih lanjut apa yang diambil oleh Gibran menurut Teguh merupakan sebuah pilihan.
"Jadi saya kira mana tanggung jawab sebagai kepala daerah dan sebagai calon ini harus dipikir dengan tenanan. Soalnya hidup hanya pilihan," urai dia.
Saat kembali ditegaskan apakah keberatan dengan tugas yang diemban selama Gibran cuti kampanye, Teguh menegaskan dirinya hanya kaki dan tubuh Pemkot Solo.
"Nggak, itu lho. Awak karo sikil Iki mau lho," tutupnya.
Gibran Rakabuming Raka Didesak Mundur dari Wali Kota Solo
Gibran Rakabuming Raka diminta mengundurkan diri menjadi Wali Kota Solo usai mengajukan cuti 3 hari dalam satu minggu.
Seperti diketahui bahwa Gibran kini menjadi Cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Cuti yang diambil untuk keperluan Pemilu 2024 itu pun menuai polemik.
Dia mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo untuk kegiatan kampanye di Jakarta dari 15 sampai 17 Januari 2024.
Kini pengajuan cuti tersebut mendapat sorotan, termasuk dari Bawaslu Kota Solo.
Baca juga: Kesiapan Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD Hadapi Debat Kedua Cawapres Jelang Pilpres 2024
Seperti yang disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma.
“Iya (jadi perhatian)," jelas dia saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (16/1/2024).
"Saya selalu koordinasi di tingkat Kota Surakarta koordinasi dengan Prokompim di Setda Kota Surakarta,” tambahnya.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka diminta mundur dari jabatan Wali Kota Solo oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno.
Itu disampaikan karena tugas Wali Kota Solo yang diemban Gibran banyak yang terbengkalai akibat agenda kampanye Pilpres 2024.
Salah satunya mengenai beberapa perwali yang tak kunjung dirancang.
“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," ucap Sukasno saat ditemui di Girli Corner, Senin (15/1/2023).
"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” tambahnya.
Sukasno menyoroti beberapa Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
Sementara itu, Perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional Perda tak efektif.
“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif," ucap dia.
Baca juga: Mobil Kemensos Kecelakaan, Bawa Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Pelayangan Kota Jambi
"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.
Namun hingga kini belum disahkan.
“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ujar dia.
"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” tambahnya.
Hal ini membuat Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak bisa dibuat.
“RTRW ditindaklanjuti dengan RDTR," papar dia.
"RDTR ditindaklanjuti membuat Perda Bangunan Gedung,” imbuhnya.
Pengambilan cuti 3 hari tersebut dilandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) poin d.
Itu berisi demikian :
Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan cuti pada saat : ... d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan.
Padahal, sesuai dengan kebutuhan tidak bisa serta merta diartikan tidak terbatas.
Apalagi di pasal 36 ayat (1) disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu.
Ayat tersebut berbunyi :
Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan
huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.
Maka dari itu, Poppy menjelaskan pihaknya saat ini sedang menyoroti hal ini.
“Ya itu. Lha itu yang akan menjadi perhatian sebenarnya,” terang dia.
Ada pula dalih lain bahwa Pasal 36 hanya dimaksudnya untuk tim kampanye.
Padahal, menurutnya, pasangan calon merupakan bagian dari pelaksana.
“Itu sebagai pelaksana. Meskipun capres bisa jadi pelaksana juga,” jelasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kalahkan Tim Tuan Rumah, Muaro Jambi Persiapkan Diri untuk Pertandingan Selanjutnya
Baca juga: Polda Jambi Masih Selidiki Tongkang yang Tabrak Jembatan Gentala Arasy
Baca juga: Di Akhir Masa Jabatan, Wakil Bupati Tanjab Timur Sidak ke Sejumlah OPD
Baca juga: Kapolda Jambi Beri Penghargaan Warga Kuala Tungkal yang Ungkap Sabu 3 Kg
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Wali Kota Solo
Teguh Prakosa
Gibran Rakabuming Raka
kampanye
Pilpres 2024
Prabowo Subianto
Tribunjambi.com
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.