Pilpres 2024

Komentar Wakil Wali Kota Solo Sering Ditinggal Gibran Cuti Kampanye Pilpres 2024

Begini tanggapan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa saat ditinggal Gibran Rakabuming Raka yang menjalani cuti kampanye.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan wakil wali kota Solo, Teguh Prakosa (kanan) - Begini tanggapan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa saat ditinggal Gibran Rakabuming Raka yang menjalani cuti kampanye. 

Itu disampaikan karena tugas Wali Kota Solo yang diemban Gibran banyak yang terbengkalai akibat agenda kampanye Pilpres 2024.

Salah satunya mengenai beberapa perwali yang tak kunjung dirancang.

“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," ucap Sukasno saat ditemui di Girli Corner, Senin (15/1/2023).

"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” tambahnya.

Sukasno menyoroti beberapa Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sementara itu, Perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional Perda tak efektif.

“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif," ucap dia.

Baca juga: Mobil Kemensos Kecelakaan, Bawa Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Pelayangan Kota Jambi

"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.

Namun hingga kini belum disahkan.

“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ujar dia.

"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” tambahnya.

Hal ini membuat Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak bisa dibuat.

“RTRW ditindaklanjuti dengan RDTR," papar dia.

"RDTR ditindaklanjuti membuat Perda Bangunan Gedung,” imbuhnya.

Pengambilan cuti 3 hari tersebut dilandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) poin d.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved