Firli Bahuri Tersangka
Yusril Minta Kasus Firli Dihentikan, Bisa Picu Konflik KPK Vs Polri yang akan Ganggu Pemilu 2024
Yusril Ihza Mahendra selaku pakar hukum tata negara nilai kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri dapat menimbulkan konflik antara KPK dan KPK.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Yusril Ihza Mahendra mengkhawatirkan dengan adanya kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri akan membuat konflik antara Polri dengan KPK.
TRIBUNJAMBI.COM - Yusril Ihza Mahendra selaku pakar hukum tata negara menilai kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri dapat menimbulkan konflik antara KPK dan Polri.
Sehingga hal itu dikhawatirkan akan berdampak pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada Februari 2024.
Untuk itu dia berharap kasus yang melibatkan petinggi di Lembaga Antirasuah itu agar dihentikan.
Yusril Ihza Mahendra menyampaikan itu usai diperiksa menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Yuszil memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024).
Dia mengaku sudah menuangkan keterangannya dan diserahkan ke penyidik saat diperiksa kurang lebih 3 jam lamanya oleh penyidik terkait kasus tersebut.
"Hal-hal baru yang ditanyakan kepada saya adalah betul betul faktor yang meringankan kepada pak Firli, yang setidaknya dapat di pertimbangkan nanti oleh penyidik sehubungan dengan pemeriksaan yang sedang berlangsung pada beliau ini," kata Yusril kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Yusril Minta Kasus Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Firli Bahuri Dihentikan: Banyak Kejanggalan
Baca juga: Viral Rekaman Pejabat Diduga Berkomplot Menangkan Paslon 02 di Sumut, Ganjar: Ini yang Tidak Fair
Baca juga: Respon Mahfud MD Hingga Timnas Anies-Muhaimin Soal Pemahasan Wadas di Debat Cawapres Pilpres 2024
Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka bukan merupakan kasus yang sederhana. Apalagi, Firli merupakan Ketua KPK saat itu.
Dia mengkhawatirkan dengan adanya kasus ini, akan membuat konflik antara Polri dengan KPK.
"Karena ini aparat penegakan hukum dan kekhawatiran saya kalau nanti suatu saat terjadi masalah antara Mabes Polri dengan KPK seperti beberapa waktu lalu," ucapnya.
Bahkan, lanjut Yusril, jika terjadi konflik tersebut, nantinya akan berdampak ke sejumlah sektor termasuk mengganggu jalannya Pemilu 2024.
"Jangan sampai ini menimbulkan kegaduhan yang akhirnya akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu yang akan dilakukan sebentar lagi," ungkapnya.
Di samping itu, Yusril mengatakan ada beberapa faktor yang meringankan untuk Firli dalam kasus tersebut adalah soal pembuktian yang dinilai kurang cukup untuk masuk ke persidangan.
"Kemudian, juga faktor yang meringankan adalah faktor pengabdian yang dia lakukan selama ini sebagai polisi yang lebih kurang 40 tahun, berdinas di Polri dan kemudian hampir 3 tahun berdinas di KPK dalam upaya penegakan hukum, dan itu harus kita hargai," tuturnya.
Yusril Ihza Mahendra Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk dihentikan.
Baca juga: Ganjar Usul Kasus Wadas di Jateng Dibawa dalam Debat, Begini Respon Timnas Anies-Muhaimin
Dia menilai bahwa kasus tersebut banyak kejanggalan.
Yusril menyampaikan itu saat menjadi saksi meringankan untuk Firli di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa penghentian kasus dugaan pemerasan itu dapat melalui praperadilan.
"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Yusril Ihza Mahendra.
Terlebih kata Yusril, gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri bukan ditolak oleh majelis hakim melainkan tidak dapat diterima.
"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya. Itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujarnya.
Yusril Ihza Mahendra menilai banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut juga menguatkan agar kasus tersebut dihentikan.
Bahkan, lanjut dia, bukti yang dikumpulkan polisi pun belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Saksi yang diperiksa tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin (Syahrul Yasin Limpo) supaya merasa dia diperas, kan engga ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya," ungkapnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Komitmen Beri Hak Semua Warga Negara, Hapus Batas Usia Pelamar Kerja
Sejatinya, Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.
Namun Romli diketahui menolak jika dirinya dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak.
Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.
Natalius Pigai dan Suparji Ahmad sudah diperiksa oleh penyidik pada 12 Desember 2023 lalu.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli dianggap terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca juga: Download MP3 Nike Ardilla dan Indah Yastami Gratis, Convert di YTMP3 Tanpa Web
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Senegal vs Gambia di Piala Afrika 2023 Malam Ini - 21.00 WIB
Baca juga: Download Game Minecraft Terbaru V1.20.60 2024 APK MOD untuk Android
Baca juga: Prediksi Skor Malaysia vs Yordania di Piala Asia 2023 Malam Ini - 00.30 WIB
Baca juga: Viral Rekaman Pejabat Diduga Berkomplot Menangkan Paslon 02 di Sumut, Ganjar: Ini yang Tidak Fair
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
pakar hukum tata negara
Yusril Ihza Mahendra
KPK
Firli Bahuri
pemerasan
Bareskrim
Polri
Pemilu 2024
Tribunjambi.com
Eks Ketua KPK Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya, Ini Alasan Pihak Firli Bahuri |
![]() |
---|
MAKI Sebut Kapolda Metro Jaya Hentikan Kasus Pemerasan Eks Ketua KPK pada SYL, Karyoto Membantah |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Firli Bahuri Jawab Soal Mantan Ketua KPK Hilang Kontak Usai Mangkir dari Pemeriksaan |
![]() |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak Usai Mangkir Pemeriksaan Tersangka Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Bareskrim Pastikan Firli Bahuri Mangkir, Kuasa Hukum Sebut Sedang Diperiksa Soal Kasus Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.