Firli Bahuri Tersangka

Yusril Minta Kasus Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Firli Bahuri Dihentikan: Banyak Kejanggalan

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk dihentikan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk dihentikan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk dihentikan.

Dia menilai bahwa kasus tersebut banyak kejanggalan.

Yusril menyampaikan itu saat menjadi saksi meringankan untuk Firli di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa penghentian kasus dugaan pemerasan itu dapat melalui praperadilan.

"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Yusril Ihza Mahendra.

Terlebih kata Yusril, gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri bukan ditolak oleh majelis hakim melainkan tidak dapat diterima.

"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya. Itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujarnya.

Yusril Ihza Mahendra menilai banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut juga menguatkan agar kasus tersebut dihentikan.

Baca juga: Bareskrim Polri Siang Ini Periksa Eks Menteri Pertanian Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Baca juga: Menangkan Prabowo Gibran Sekali Putaran, TKD Prabowo Gibran Jambi Roadshow ke 11 Kabupaten/kota

Baca juga: Syarat dan Jadwal Pilpres 2024 Jika Berlangsung 2 Putaran

Bahkan, lanjut dia, bukti yang dikumpulkan polisi pun belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Saksi yang diperiksa tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin (Syahrul Yasin Limpo) supaya merasa dia diperas, kan engga ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya," ungkapnya.

Sejatinya, Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.

Namun Romli diketahui menolak jika dirinya dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak.

Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Natalius Pigai dan Suparji Ahmad sudah diperiksa oleh penyidik pada 12 Desember 2023 lalu.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved