Firli Bahuri Tersangka

Yusril Minta Kasus Firli Dihentikan, Bisa Picu Konflik KPK Vs Polri yang akan Ganggu Pemilu 2024

Yusril Ihza Mahendra selaku pakar hukum tata negara nilai kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri dapat menimbulkan konflik antara KPK dan KPK.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Yusril Ihza Mahendra selaku pakar hukum tata negara menilai kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri dapat menimbulkan konflik antara KPK dan Polri. 

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk dihentikan.

Baca juga: Ganjar Usul Kasus Wadas di Jateng Dibawa dalam Debat, Begini Respon Timnas Anies-Muhaimin

Dia menilai bahwa kasus tersebut banyak kejanggalan.

Yusril menyampaikan itu saat menjadi saksi meringankan untuk Firli di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa penghentian kasus dugaan pemerasan itu dapat melalui praperadilan.

"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Yusril Ihza Mahendra.

Terlebih kata Yusril, gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri bukan ditolak oleh majelis hakim melainkan tidak dapat diterima.

"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya. Itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujarnya.

Yusril Ihza Mahendra menilai banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut juga menguatkan agar kasus tersebut dihentikan.

Bahkan, lanjut dia, bukti yang dikumpulkan polisi pun belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Saksi yang diperiksa tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin (Syahrul Yasin Limpo) supaya merasa dia diperas, kan engga ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya," ungkapnya.

Baca juga: Ganjar Pranowo Komitmen Beri Hak Semua Warga Negara, Hapus Batas Usia Pelamar Kerja

Sejatinya, Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.

Namun Romli diketahui menolak jika dirinya dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak.

Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Natalius Pigai dan Suparji Ahmad sudah diperiksa oleh penyidik pada 12 Desember 2023 lalu.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved