Pemilu 2024

Beredar Koran Achtung Tentang Prabowo, TKD Tunggu Arahan TKN Untuk Laporan Ke Polisi

Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Provinsi Jambi menunggu arahan TKN soal beredarnya beredarnya Achtung Magz yang memojokkan pasangan capres no

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Beredar Koran Achtung Tentang Prabowo 

Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.

“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” papar Habiburokhman, dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Bukti ketiga, Habiburokhman menyebut adanya putusan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan secara hormat Prabowo sebagai Danjen Kopassus saat itu.

Dan bukti keempat adalah Komnas HAM yang hingga kini tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dialamatkan kepada Prabowo sejak 2006 silam.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prabowo Subianto Imbau Agar Kebaikan Tak Dibalas dengan Pengkhianatan: Jangan Jadi Malin Kundang

Baca juga: Update Lagi Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Minggu 14 Januari 2024

Baca juga: Prediksi Skor Lens vs PSG di Ligue 1 Malam Ini - 02.45 WIB

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved