Pemilu 2024

Beredar Koran Achtung Tentang Prabowo, TKD Tunggu Arahan TKN Untuk Laporan Ke Polisi

Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Provinsi Jambi menunggu arahan TKN soal beredarnya beredarnya Achtung Magz yang memojokkan pasangan capres no

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Beredar Koran Achtung Tentang Prabowo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Provinsi Jambi menunggu arahan TKN soal beredarnya beredarnya Achtung Magz yang memojokkan pasangan capres nomor urut 2 tersebut.

Sekretaris TKD Prabowo Gibran Jambi, AR Syahbandar mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bidang hukum dan advokasi pada Sabtu (13/1/2024) lalu yang dipimpin langsung oleh Ketua TKD H Bakri.

"Kemarin kita sudah melakukan rapat tim hukum dan advokasi soal tindak lanjut dari penyebaran poster yang berisikan tentang politik dinasti dan pelanggaran HAM 1998," ujarnya, Minggu (14/1/2024).

Dari hasil rapat tersebut maka disepakati, untuk membuat laporan ke polisi membutuhkan bukti-bukti yang jelas.

"Dibutuhkan alat bukti berupa poster yang disebarkan dan siapa yang menyebarkan," ucapnya.

Dalam rapat tersebut TKD juga menghubungi Sekjen TKN untuk meminta arahan soal tindak lanjut dari persoalan ini, dan diperintahkan untuk menunggu arahan dari TKN.

"Arahannya adalah kuta menunggu perintah, wait and see, jangan terpancing," ujarnya.

Sementara itu dikutip dari Tribunnews.com Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran berencana melaporkan koran "Achtung" ke Bareskrim Polri.

Koran yang beredar itu dinilai berisi fitnah tentang Prabowo dan merupakan tindak pidana.

Wakil Ketua TKN Habiburokhman mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti agar bisa segera membuat laporan ke polisi.

Ia mengaku masih memerlukan beberapa hari untuk mengumpulkan semua bukti sebelum melaporkan Koran Achtung ke Bareskrim.

"Ini murni pidana, gak ada kaitannya Pemilu dalam konteks penegakan hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Jalan Sriwijaya 16, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Habiburokhman menegaskan isi berita yang tertulis di Koran Achtung adalah fitnah.

Ia pun membongkar empat fakta yang membuktikan bahwa Prabowo tidak ada kaitannya dengan penculikan aktivis 98.

Pertama, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik para aktivis.

Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.

“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” papar Habiburokhman, dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Bukti ketiga, Habiburokhman menyebut adanya putusan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan secara hormat Prabowo sebagai Danjen Kopassus saat itu.

Dan bukti keempat adalah Komnas HAM yang hingga kini tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dialamatkan kepada Prabowo sejak 2006 silam.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prabowo Subianto Imbau Agar Kebaikan Tak Dibalas dengan Pengkhianatan: Jangan Jadi Malin Kundang

Baca juga: Update Lagi Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Minggu 14 Januari 2024

Baca juga: Prediksi Skor Lens vs PSG di Ligue 1 Malam Ini - 02.45 WIB

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved