Pemilu 2024

Kaesang Akui Kesalahan Input Data Laporan Awal Dana Kampanye Rp180 Ribu, KPU Beri Waktu Sampai Besok

KPU memberi tenggat waktu hingga besok, Jumat (12/1/2024) ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi/Ist
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi tenggat waktu hingga besok, Jumat (12/1/2024) ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK). 

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan laporan dana kampanye partainya memang masih belum final.

“Sekali lagi, laporan belum final, kami masih melakukan pendataan. Data yang ada di KPU adalah dokumen yang belum selesai dan masih akan terus berkembang,” ujar Grace.

Dilansir dari situ kpu.go.id, KPU menjelaskan aturan tentang LADK tersebut.

Bberdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan
Umum.

Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan
kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye.

LADK terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Juventus dan Brighton Ikut Campur dalam Tawaran Napoli untuk Samardzic

Baca juga: Bek AS Roma Diego Llorente Masuk dalam Radar PSG

Baca juga: Bapas Jambi Melaksanakan Litmas untuk Program Bebas Bersyarat Warga Binaan Lapas

Baca juga: Tata Cara Shalat Witir Beserta Doa dan Artinya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved