Pemilu 2024

Kaesang Akui Kesalahan Input Data Laporan Awal Dana Kampanye Rp180 Ribu, KPU Beri Waktu Sampai Besok

KPU memberi tenggat waktu hingga besok, Jumat (12/1/2024) ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi/Ist
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi tenggat waktu hingga besok, Jumat (12/1/2024) ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK). 

Setelah KPU menerima dokumen LADK yang disampaikan oleh PSI, juga mengkonfirmasi dan saat ini adalah masa perbaikan mereka sampai 12 Januari 2024.

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi tenggat waktu hingga besok, Jumat (12/1/2024) ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).

Waktu itu disampaikan Komisioner KPU RI Idham Kholik, Kamis (11/1/2024).

Dia mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen LADK yang disampaikan oleh PSI.

Saat ini merupakan masa perbaikan LADK tersebut.

“Setelah kami menerima dokumen LADK yang disampaikan oleh PSI, kami juga mengkonfirmasi dan saat ini adalah masa perbaikan mereka sampai 12 Januari 2024,” tuturnya.

Menurut informasi yang diterima oleh KPU, PSI akan segera memperbaiki LADK sampai masa perbaikan berakhir besok.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep melakukan safari politik ke Provinsi Jambi, Minggu (7/2/2024).
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep melakukan safari politik ke Provinsi Jambi, Minggu (7/2/2024). (Danang Noprianto/Tribunjambi.com)

“Informasi yang kami terima, PSI akan memperbaiki LADK-nya.”

Nantinya, jika hingga batas akhir perbaikan pada 12 Januari 2024 masih ada calon anggota legislatif (caleg) yang tidak menyampaikan laporan akhir, KPU akan menganggap caleg tersebut tidak mau melaporkan LADK.

Baca juga: Kaesang Hadiri Kopdarwil PSI Provinsi Jambi

Baca juga: Ketua TKD Prabowo-Gibran Jambi Bertemu Ketum PSI Kesang, Bicara Soal Ini

Baca juga: Update OTT di Labuhan Batu, KPK: Lebih dari 10 Orang, Ada Bupati dan Sita Uang Tunai

“Kami yakin masyarakat Indonesia semakin sadar tentang etik kampanye yang transparan,” kata Idham.

Sebelumnya, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengatakan ada kesalahan dalam memasukkan data atau input jumlah angka dalam laporan dana kampanye partainya yang hanya Rp180 ribu.

"Oh yang 180.000, itu salah input nanti dibenerin. Nanti bendahara umum yang akan menginfokan," ucap Kaesang di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024), dikutip Kompas.com.

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Jambi, H Bakri bertemu dengan Ketum PSI, Kaesang saat safari politik di Provinsi Jambi, Minggu (7/1/2024).
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Jambi, H Bakri bertemu dengan Ketum PSI, Kaesang saat safari politik di Provinsi Jambi, Minggu (7/1/2024). (Tribunjambi/Danang)

Kaesang menambahkan, seharusnya jumlah yang dimasukkan ke data LADK berkisar miliran rupiah, namun ia mengaku tidak hapal nominal pastinya.

Ia juga mengaku sudah meminta Bendahara Umum PSI untuk merevisi angka tersebut.

"Pokoknya kami akan melaporkan, yang kemarin salah, ini baru kemarin malam, baru kemarin malam, saya lagi, minta untuk benerin semua," ucap Kaesang Pangarep.

"Hari ini insyaallah sudah selesai. Insyaallah sudah selesai kan revisinya maksimal hari Jumat. Nanti akan ada revisi," imbuh Kaesang.

Baca juga: Respon Nasdem Sumut Usai Kadernya, Bupati Labuhan Batu Dikabarkan Terjaring OTT KPK Bersama Kadis

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan laporan dana kampanye partainya memang masih belum final.

“Sekali lagi, laporan belum final, kami masih melakukan pendataan. Data yang ada di KPU adalah dokumen yang belum selesai dan masih akan terus berkembang,” ujar Grace.

Dilansir dari situ kpu.go.id, KPU menjelaskan aturan tentang LADK tersebut.

Bberdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan
Umum.

Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan
kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye.

LADK terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Juventus dan Brighton Ikut Campur dalam Tawaran Napoli untuk Samardzic

Baca juga: Bek AS Roma Diego Llorente Masuk dalam Radar PSG

Baca juga: Bapas Jambi Melaksanakan Litmas untuk Program Bebas Bersyarat Warga Binaan Lapas

Baca juga: Tata Cara Shalat Witir Beserta Doa dan Artinya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved