Pemilu 2024
Kaesang Akui Kesalahan Input Data Laporan Awal Dana Kampanye Rp180 Ribu, KPU Beri Waktu Sampai Besok
KPU memberi tenggat waktu hingga besok, Jumat (12/1/2024) ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Setelah KPU menerima dokumen LADK yang disampaikan oleh PSI, juga mengkonfirmasi dan saat ini adalah masa perbaikan mereka sampai 12 Januari 2024.
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi tenggat waktu hingga besok, Jumat (12/1/2024) ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).
Waktu itu disampaikan Komisioner KPU RI Idham Kholik, Kamis (11/1/2024).
Dia mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen LADK yang disampaikan oleh PSI.
Saat ini merupakan masa perbaikan LADK tersebut.
“Setelah kami menerima dokumen LADK yang disampaikan oleh PSI, kami juga mengkonfirmasi dan saat ini adalah masa perbaikan mereka sampai 12 Januari 2024,” tuturnya.
Menurut informasi yang diterima oleh KPU, PSI akan segera memperbaiki LADK sampai masa perbaikan berakhir besok.

“Informasi yang kami terima, PSI akan memperbaiki LADK-nya.”
Nantinya, jika hingga batas akhir perbaikan pada 12 Januari 2024 masih ada calon anggota legislatif (caleg) yang tidak menyampaikan laporan akhir, KPU akan menganggap caleg tersebut tidak mau melaporkan LADK.
Baca juga: Kaesang Hadiri Kopdarwil PSI Provinsi Jambi
Baca juga: Ketua TKD Prabowo-Gibran Jambi Bertemu Ketum PSI Kesang, Bicara Soal Ini
Baca juga: Update OTT di Labuhan Batu, KPK: Lebih dari 10 Orang, Ada Bupati dan Sita Uang Tunai
“Kami yakin masyarakat Indonesia semakin sadar tentang etik kampanye yang transparan,” kata Idham.
Sebelumnya, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengatakan ada kesalahan dalam memasukkan data atau input jumlah angka dalam laporan dana kampanye partainya yang hanya Rp180 ribu.
"Oh yang 180.000, itu salah input nanti dibenerin. Nanti bendahara umum yang akan menginfokan," ucap Kaesang di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024), dikutip Kompas.com.

Kaesang menambahkan, seharusnya jumlah yang dimasukkan ke data LADK berkisar miliran rupiah, namun ia mengaku tidak hapal nominal pastinya.
Ia juga mengaku sudah meminta Bendahara Umum PSI untuk merevisi angka tersebut.
"Pokoknya kami akan melaporkan, yang kemarin salah, ini baru kemarin malam, baru kemarin malam, saya lagi, minta untuk benerin semua," ucap Kaesang Pangarep.
"Hari ini insyaallah sudah selesai. Insyaallah sudah selesai kan revisinya maksimal hari Jumat. Nanti akan ada revisi," imbuh Kaesang.
Baca juga: Respon Nasdem Sumut Usai Kadernya, Bupati Labuhan Batu Dikabarkan Terjaring OTT KPK Bersama Kadis
Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan laporan dana kampanye partainya memang masih belum final.
“Sekali lagi, laporan belum final, kami masih melakukan pendataan. Data yang ada di KPU adalah dokumen yang belum selesai dan masih akan terus berkembang,” ujar Grace.
Dilansir dari situ kpu.go.id, KPU menjelaskan aturan tentang LADK tersebut.
Bberdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan
Umum.
Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan
kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye.
LADK terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Juventus dan Brighton Ikut Campur dalam Tawaran Napoli untuk Samardzic
Baca juga: Bek AS Roma Diego Llorente Masuk dalam Radar PSG
Baca juga: Bapas Jambi Melaksanakan Litmas untuk Program Bebas Bersyarat Warga Binaan Lapas
Kaesang Pangarep
PSI
Laporan Awal Dana Kampanye
LADK
Idham Holik
Partai Solidaritas Indonesia
Komisi Pemilihan Umum
Tribunjambi.com
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.