Disdukcapil Tebo Catat Ribuan Orang Belum Lakukan Perekaman KTP

Disdukcapil menyebut setidaknya ada 262.261.000 wajib kartu tanda penduduk (KTP) di Kabupaten Tebo. Sekitar 1.906 belum melakukan perekaman e-KTP.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Disdukcapil Tebo mencatat sekitar 1.906 belum melakukan perekaman e-KTP. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) sebut sebanyak 262.261.000 wajib kartu tanda penduduk (KTP) di Kabupaten Tebo.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tebo Supriyanto, mengungkapkan pihaknya terus melakukan perekaman hingga taget tercapai.

"Sampai hari ini, masih tersisa dari jumlah wajib e-KTP tersebut sekitar 1.906 belum melakukan perekaman," kata, Supriyanto, Kamis (11/1/2024).

Disdukcapil Tebo berkejasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PPK dan PPS.

Kerja sama ini sehubungan dengan terpenuhinya hak suara warga negara dalam pemilu 14 Februari mendatang. 

Supriyanto menjelaskan, dari pelaksanaan perekaman e-KTP, baik pemilih pemula maupun yang belum memiliki KTP hingga kini sebagian masih menunggu proses cetak.

"Dari yang sudah melakukan perekaman, ada sekitar 2.139 belum dicetak," pungkasnya. 

Baca juga: Langkah Pemkab Tebo Dalam Penanganan Bencana Banjir

Baca juga: Rekomendasi 5 Destinasi Wisata Air Terjun di Jambi, Di Tebo, Bungo hingga Kerinci

Baca juga: KPU Catat Ratusan DPTb yang Masuk dan Keluar Kabupaten Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved