Pemilu 2024
Caleg PKS untuk DPRD Kota Jambi Lolos PPPK, KPU: Nama di Surat Suara Tak Bisa Dihapus
Caleg DPRD Kota Jambi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Afrizal diketahui ternyata juga lolos seleksi PPPK tahun 2023.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Jambi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Afrizal diketahui ternyata juga lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Diketahui, Afrizal akan berkontestasi di Pileg 2024, dari Dapil 5 Jambi Selatan dan Paal Merah dan berada di nomor urut 5.
Namun, setelah namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), belakangan diketahui dia juga mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lolos di salah satu Instansi Pemerintahan Kota Jambi.
Padahal salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK adalah tidak sedang menjadi anggota partai politik.
"Kita mendapatkan laporan, di dapil 5 itu ada salah satu caleg yang lolos PPPK, padahal yang bersangkutan sudah terdaftar di DCT," kata Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, Kamis (11/1/2024).
Deni Rahmat mengatakan bahwa nama Afrizal sudah ditetapkan sebagai DCT dan tidak dapat dicoret atau dihapus dalam surat suara meskipun sudah mengajukan pengunduran diri.
"Terkait nama yang bersangkutan tetap masih tertera dalam daftar caleg tetap (DCT) yang dikeluarkan oleh KPU Kota Jambi," ujarnya.
Dari penelusuran yang dilakukan oleh KPU Kota Jambi, Deni Rahmat mengatakan bahwa ternyata Afrizal sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai caleg DPRD Kota Jambi pada 23 September 2023 ke partai politik yang bersangkutan.
Kemudian partai politik melakukan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai caleg pada tanggal 28 September 2023.
Namun partai politik yang bersangkutan baru menyampaikan surat permohonan pengunduran diri tersebut ke KPU Kota Jambi pada 15 November, yang mana penetapa DCT sudah dilakukan pada 3 November.
"Permohonan tersebut disampaikan oleh partai kepada KPU di tanggal 15 November, Padahal penetapan DCT itu di 3 November dan sudah diumumkan tanggal 4 November," tegasnya.
Karena sudah mengundurkan diri, nama Afrizal tetap tertera dalam surat suara, namun perolehan suara yang akan didapat pada pemilu 2024 akan dimasukan dalam perolehan suara partai.
"Berdasarkan PKPU 10 yang bersangkutan ketika pemilu, karena statusnya di surat suara belum dicoret, ketika pemilu suaranya akan dikembalikan ke partai politik," ucapnya.
Ia sangat menyayangkan persoalan seperti ini, padahal KPU Kota Jambi sudah pernah mengimbau kepada partai politik untuk tidak mencalonkan orang-orang yang berkemungkinan bermasalah di DCT.
Baca juga: KPU Kota Jambi Libatkan 400 Orang Sortir dan Lipat Surat Suara DPRD Provinsi Jambi
Baca juga: Surat Suara DPRD Kota Jambi dan DPRD Provinsi Jambi Sampai ke KPU Kota Jambi
Baca juga: 214.191 Lembar Surat Suara DPR RI Tiba di KPU Sarolangun, Proses Pelipatan Segera Dilakukan
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.