Tersangka Penyeludupan Ratusan Anjing di Semarang Sebut Setor Uang Kepada Dua Instansi
Donal Harianto (43), menyebutkan setiap pengiriman ada dua surat resmi dari Polsek Subang, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan UPTD Subang, Jawa Barat
Editor:
Herupitra
tribunnews.com
Aparat Polsek Ngaliyan mengamankan truk yang mengangkut ratusan ekor anjing di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam pukul 22.30 WIB (istimewa)
"Iya kasus ini jadi atensi kita, spot penjual anjing di Solo nanti dilidik karena di sana banyak," tegasnya.
Kelima tersangka dapat dijerat dengan pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan juncto pasal 55 KUHP. Dan Pasal 91 B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Fenerbahce vs Konyasport di Superlig Malam Ini - 00.00 WIB
Baca juga: Wakil Bupati Tanjab Barat Sambut Pangdam II/Sriwijaya
Baca juga: Seorang Santri di Blitar Tewas Usai Dikeroyok Temannya, Pemicunya karena Dituduh Mencuri
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.