Pemilu 2024

KPU Pastikan 2.628 ODGJ di Jambi Dapat Gunakan Hak Pilihnya Pada Pemilu 2024

KPU Provinsi Jambi memastikan ribuan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang
Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memastikan ribuan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

ODGJ yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dipastikan tidak mengalami gangguan kejiwaan yang berat, sehingga masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan bahwa ODGJ yang masuk dalam DPT berjumlah 2.628 dan tersebar di 11 Kabupaten/kota.

Kata dia, hak pilih ODGJ ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.

"Ada 2.628 pemilih itu yang masuk kategori disabilitas mental ya," ujarnya, Rabu (10/1/2024).

Ia menjelaskan di Provinsi Jambi terdapat 11.895 penyandang disabilitas, klasifikasi disabilitas mental 2.628 orang, fisik 4.998 orang, intelektual 654 orang, sensorik wicara 1.853 orang, sensorik rungu 516 orang dan disabilitas sensorik netra 1.246 orang.

Para penyandang disabilitas mental atau ODGJ dan disabilitas lainnya ini nantinya bisa menyalurkan hak pilih mereka di TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing.

"TPS khusus untuk penyandang disabilitas itu tidak ada, tapi KPU memfasilitasi TPS untuk mempermudah atau memberikan akses kepada disabilitas," ucapnya.

Menurut Fahrul Rozi mekanisme pencoblosan di TPS nanti, mereka yang membutuhkan pendamping bisa didampingi oleh keluarga yang ditunjuk atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Nanti akan ada pendamping, bisa dari petugas KPPS ataupun dari keluarga, yang penting pendamping dengan surat pernyataan," ujarnya.

Ulfa menegaskan, ODGJ yang mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti hanya yang terdaftar di DPT, bukan gangguan mental berat seperti berkeliaran di jalan-jalan.

"Kalau yang sudah di jalan-jalan itu kan kita tidak bisa data, mereka tidak pegang KTP, artinya yang memang kita layani yang kita sudah terdata di DPT," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Lagu Nike Ardilla dan Indah Yastami, Convert Pakai YTMP3 Tanpa Web

Baca juga: Awal Mula Marshanda Idap Bipolar, Minum Kopi Hingga Sembarangan Minum Obat Di Usia 15 Tahun

Baca juga: 4 Bulan Pacaran, Jordan Ali Ngaku Diputusin Eva Manurung Duluan Lewat Chat WA

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved