WAWANCARA EKSKLUSIF
Kepala Ombudsman Jambi Buka Data Laporan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK 2023
Laporan persoalan yang telah masuk ke Ombudsman Provinsi Jambi, kasus tidak hanya dialami satu atau dua orang, bahkan mencapai ratusan orang.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hasil seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diumumkan masing-masing pemerintah daerah.
Dari hasil seleksi itu, ada persoalan menarik terkait guru honorer di Jambi, karena banyak yang tak lolos meski meraih nilai tinggi.
Laporan persoalan yang telah masuk ke Ombudsman Provinsi Jambi, kasus tidak hanya dialami satu atau dua orang, bahkan mencapai ratusan orang.
Ombudsman sudah turun tangan memberikan solusi dan menelusuri dugaan kecurangan hasil seleksi PPPK
Berikut wawancara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, bersama Jurnalis Tribun Jambi, A Musawira.
Sejauh ini apakah ada laporan aduan masyarakat terkait hasil seleksi PPPK di Provinsi Jambi?
Saya juga jadi berpikir, bilamana itu diberikan kewenangan ke pemerintah daerah, terkadang timbul kisruh masyarakat terhadap pelaksanaan seleksi.
Padahal ini peluang bagi pemerintah daerah untuk merekrut SDM yang berkualitas.
Karena tes CPNS tidak pernah lagi dilakukan maka peluang rekrut tenaga PPPK inilah untuk memenuhi kebutuhan SDM.
Oleh karena itu, kita berharap ini dilakukan secara profesional dan objektif dilakukan secara jujur dan adil.
Bayangkan, kemarin saya pernah rilis sebanyak 260 aduan masyarakat, namun hingga hari ini sudah mencapai 335 laporan masyarakat ke Ombudsman yang itu berhubungan dengan pengumuman hasil seleksi PPPK.
Jadi, semuanya komplain.
Saya lihat secara umum, dari 335 yang melapor hasil tes itu, nilainya tinggi semua.
Malahan ada juga yang diloloskan dan nilainya tidak lebih tinggi dari yang tidak lolos.
Daerah-daerah seperti ini sering saya bertanya-tanya, kenapa tidak jujur.
Tapi kita tidak tahu persis ya, benar atau tidak terjadi kecurangan tetapi setelah adanya laporan ke Ombudsman kemarin, saya sudah gelar perkara.
Kami akan tindak lanjuti dengan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada pihak terkait.
Terutama dalam hal ini, ada dua daerah yang paling fokus yakni Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh.
Sedangkan dari Merangin dan Tanjab Timur sudah masuk tapi itu kisaran dua dan tiga laporan.
Di Kerinci dan Sungaipenuh cukup banyak, kita akan seriusi dan kita akan cari tahu secara baik, apakah benar-benar hasil pengumuman ini sudah sesuai dengan regulasi, sudah objektif dan sudah jujur.
Apakah benar dugaan tuduhan dari teman-teman yang tidak lulus tadi adanya kecurangan dan manupulatif semuanya itu, akan terang pada waktunya nanti setelah kita melakukan serangkaian pemeriksaan.
Rerata dari formasi apa yang banyak melaporkan dugaan itu ke Ombudsman ?
Semuanya, mulai dari formasi teknis, guru dan tenaga kesehatan.
Semua teman-teman yang tidak lolos yang diduga dicurangi, semuanya membuat laporan ke Ombudsman.
Kami akan pastikan, ini akan kita tindak lanjuti dan kami akan pastikan ini akan selesai dan ada titik terangnya.
Siapa yang sesungguhnya benar dan ada atau tidak mal-nya di situ akan diketahui.
Laporan yang banyak masuk dari Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh, Ombudsman menilainya seperti apa?
Seleksi PPPK dilakukan secara serentak se-Indonesia. Ada memang klausul untuk sebagian 30 persen dikembalikan ke pemda, sebagian besar pemda tidak menggunakan itu dia cukup mengandalkan hasil CAT BKN.
Tetapi Kerinci dan Kota Sungaipenuh mengambil alih itu tidak berpedoman dari hasil CAT BKN. Mereka lakukan lagi ada yang namanya SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan).
Jadi di daerah lain tidak ada lagi itu, logikanya mereka yang ikut seleksi PPPK itu secara syarat dia layak semua. Jangan-jangan secara kompetensi juga sudah layak.
Karena standar pengalaman mereka sudah terpenuhi bahkan sudah belasan tahun.
Dengan adanya keberlakukan SKTT tadi, jadi memunculkan pertanyaan kepada peserta.
Apa yang diuji, benar atau tidak dilakukan itu. Ini yang kita usut.
Dan jangan-jangan tidak dilakukan SKTT itu.
Ini yang harus kita murnikan dan kita cek untuk kita diketahui.
Misalnya benarkah dilakukan SKTT, walaupun ada dilakukan bagaimana cara menilainya apa alat ukurnya.
Kapan akan dilakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan itu?
Petunjuk teknis cara kami melakukan pemeriksaan ini, ialah memanggil pihak terkait maka kemarin saya sudah mengirim surat kepada Wali Kota Sungaipenuh dan Pj Bupati Kerinci.
Kami minta beliau bisa hadir pada 9 Januari 2023, untuk menglarifikasi dan penjelasan terhadap komplain peserta tes ini.
Mereka harus sampaikan semuanya itu secara regulatif, argumentasinya berbau hukum dan sesuai akademik dan harus jelas tidak hanya sebatas wacana, tidak hanya sebatasĀ prolog saja, tidak.
Dia harus jelas apa dasar hukumnya. Banyak hal subtansi yang kami tanyakan. Dan teman-teman atau publik akan bisa mengetahui hasilnya setelah hasil pemeriksaan selesai.
Kapan hasil pemeriksaan ini diketahui publik?
Laporan ini saya masukan ke dalam laporan RCO (Reaksi Cepat Ombudsman) jadi laporan ini akan kami tindak secepat-cepatnya dan tidak laporan reguler.
Makanya kemarin, Selasa, kami gelar perkara, Rabu kirim surat, dan pada 9 Januari pemeriksaan.
Dan kita juga bersurat ke BKN Regional Palembang. Semuanya Minggu ini langsung dilakukan klarifikasi dan diminta keterangan.
Setelah itu nanti, sudah nampak titik terangnya apa hal yang menjadi pertanyaan teman-teman peserta tentang komplein itu akan kita dapatkan disitu nanti.
Informasi apa yang ingin digali dari pemeriksaan pihak terkait ini?
Kami ingin lebih melihat dari sisi, sudah benarkah SOP-nya.
Sudah sesuaikah dengan mekanismenya, sudah jelaskah dasar hukumnya, mengapa nilai tinggi tidak lolos dan nilai rendah lolos.
Mereka harus jelaskan itu secara regulatif, argumen hukum dan akademik.
Ini harus konkret dan harus terang. Ombudsman berkomitmen akan menyelesaikan semua laporan/aduan masyarakat.
Saya yang bertanggung jawab untuk itu.
Dan jangan pernah sungkan dan jangan ragu-ragu atau takut membuat aduan ke Ombudsman terhadap dugaan maladministrasi, saya akan jamin itu.
Dan kami akan tindaklanjuti. Ombudsman akan terus melakukan pengawasan.
Kami mempermudah semua laporan, silahkan lapor langsung ke WA aduan Ombudsman dengan nomor 08119593737.
Pasti akan tindaklanjuti dan layanan seperti itu semua kami anggap resmi dan sah. (musawira)
Baca juga: Ungkap Tantangan Digitalisasi Kampus, Bincang Bareng Rektor UIN STS Jambi, Prof Asad Isma Seri ke-2
Baca juga: Sumatra Tengah Sempat Diperebutkan, HM Nasir Putra Satu di Antara Tokoh Pendiri Bercerita
SAKSI KATA Pasien Somasi RSUD Kota Jambi, Pengacara: Anak 4 Tahun Meninggal |
![]() |
---|
Juliana Wanita SAD Jambi Pertama yang Kuliah, Menyalakan Harapan dari Dalam Rimba |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Rosdewi Ojol Jambi yang Akunnya Di-suspend karena Ribut vs Pelanggan |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Ayah Ragil Soal 2 Polisi yang Bunuh Anaknya di Polsek Kumpeh Muaro Jambi |
![]() |
---|
Misteri Kematian Pemuda di Sel Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ayah Korban: Saya Masih Bertanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.