Mata Lokal Memilih

2.628 Penyandang Disabilitas Mental di Jambi akan Mencoblos di Pemilu 2024

Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, mengatakan bahwa ODGJ yang masuk dalam DPT berjumlah 2.628 orang dan tersebar di 11 kabupaten-kota.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Danang
Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi 

Termasuk data tersebut pemilih yang ajukan pindah milih keluar negeri, dan juga ajukan masuk dari luar negeri ke Jambi.

"Ada beberapa yang keluar negeri ada juga yang dari luar negeri ke Jambi karena awalnya masuk DPT luar negeri karena sekolah, sudah lulus balik lagi ke Jambi," jelasnya.

Fahrul Rozi menjelaskan syarat ketentuan untuk mengurus pindah memilih, yaitu pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara (15 Januari 2024) dengan keadaan tertentu, seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

"Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya," katanya.

Pengurus pindah memilih juga dapat melakukan pengurusan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 7 Februari 2024 dengan keadaan tertentu.

Seperti pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Fahrul Rozi memperkirakan jumlah warga yang mengurus pindah memilih ini bakal bertambah. (dna/wir)

Data Penyandang Disabilitas

- Total 11.895 orang di Prov Jambi

- Disabilitas mental 2.628 orang

- Disabilitas fisik 4.998 orang

- Disabilitas intelektual 654 orang

- Disabilitas sensorik wicara 1.853 orang

- Disabilitas sensorik rungu 516 orang

- Disabilitas sensorik netra 1.246 orang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved