Nasib Ibu Dosen Tertipu Polisi Gadungan di OKU Timur, Rugi Rp50 Juta Setelah Menjalin Asmara

Seorang dosen perempuan di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditipu oleh seorang pria yang ia kenal lewat aplikasi kencan online.

Editor: Herupitra
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi-Polisi Gadungan 

Atas perbuatannya, Densi dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Kami masih terus kembangkan untuk dugaan korban lain,” ujar Hamsal.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Seorang Guru SD di Jogyakarta Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap 15 Siswanya

Baca juga: Ada Skin Gratis, Kode Redeem Mobile Legends ML Terbaru Hari Ini Selasa 9 Januari 2024

Baca juga: Dicaci Maki dan Dibandingkan oleh Istri, Suami di Magelang Aniaya Istri hingga Tewas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved