Nasib Ibu Dosen Tertipu Polisi Gadungan di OKU Timur, Rugi Rp50 Juta Setelah Menjalin Asmara
Seorang dosen perempuan di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditipu oleh seorang pria yang ia kenal lewat aplikasi kencan online.
Editor:
Herupitra
Atas perbuatannya, Densi dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Kami masih terus kembangkan untuk dugaan korban lain,” ujar Hamsal.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Seorang Guru SD di Jogyakarta Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap 15 Siswanya
Baca juga: Ada Skin Gratis, Kode Redeem Mobile Legends ML Terbaru Hari Ini Selasa 9 Januari 2024
Baca juga: Dicaci Maki dan Dibandingkan oleh Istri, Suami di Magelang Aniaya Istri hingga Tewas
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.