Nasib Ibu Dosen Tertipu Polisi Gadungan di OKU Timur, Rugi Rp50 Juta Setelah Menjalin Asmara

Seorang dosen perempuan di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditipu oleh seorang pria yang ia kenal lewat aplikasi kencan online.

Editor: Herupitra
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi-Polisi Gadungan 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang dosen perempuan di Ogan Komering Ulu (OKU) ditipu oleh seorang pria yang ia kenal lewat aplikasi kencan online.

Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Lombok. Akibat dari penipuan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.

Dilansir dari TribunTrends, seorang perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan berinisial CA kehilangan uang Rp 50 juta, karena menjadi korban penipuan polisi gadungan.

Densi Indra Jasa (29), warga Kabupaten Way Kanan, Lampung yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini, kini telah mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, Selasa (9/1/2024) mengatakan, kejadian itu bermula saat korban yang adalah dosen dan pelaku berkenalan lewat aplikasi kencan online, September 2022 lalu.

Ketika berkenalan, tersangka Densi mengaku sebagai anggota Polri bernama Wahyu Sandi Prasetyo yang bertugas di Polres Lombok.

Baca juga: Mahasiswi Jambi Diperas Polisi Gadungan Usai Diajak VCS, Pelaku Minta Uang Jutaan

Baca juga: Kenalan di FB, Polisi Gadungan Pacari Ibu Rumah Tangga di Jambi hingga Lakukan Pemerasan

Kemudian, perempuan 25 tahun itu pun menjalin hubungan asmara dengan Densi.

Pada Oktober 2023 lalu, Densi mulai merayu CA, dengan mengaku tengah mengurus kepindahan tugas ke wilayah Polres OKU Timur.

CA pun percaya dan kemudian beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku untuk mengurus keperluan tersebut.

Namun, setelah uang diberikan pelaku ternyata menghilang, sehingga CA sadar telah menjadi korban penipuan.

“Setelah sadar korban baru membuat laporan, kami langsung menyelidiki dan akhirnya mendapati bahwa pelaku ternyata berada di Lampung,” kata Hamsal.

Menurut Hamsal, penangkapan berlangsung pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Mulanya polisi memancing pelaku untuk bertemu dengan korban di kawasan Martapura OKU Timur.

Pelaku pun masuk perangkap, sehingga ia dapat ditangkap tanpa perlawanan.

“Dari tersangka kami menyita satu unit handphone serta bukti transaksi transfer dari korban. Modus tersangka mengaku sebagai anggota polri, ternyata pelaku cuma petani,” ujar Hamsal.

Atas perbuatannya, Densi dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Kami masih terus kembangkan untuk dugaan korban lain,” ujar Hamsal.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Seorang Guru SD di Jogyakarta Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap 15 Siswanya

Baca juga: Ada Skin Gratis, Kode Redeem Mobile Legends ML Terbaru Hari Ini Selasa 9 Januari 2024

Baca juga: Dicaci Maki dan Dibandingkan oleh Istri, Suami di Magelang Aniaya Istri hingga Tewas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved