Mahasiswi Jambi Diperas Polisi Gadungan Usai Diajak VCS, Pelaku Minta Uang Jutaan
Seorang mahasiswi di Jambi, jadi korban polisi gadungan yang mengaku berdinas di Jakarta.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Seorang mahasiswi di Jambi, jadi korban polisi gadungan yang mengaku berdinas di Jakarta.
Pelaku berinisial R (26), mengaku sebagai anggota polisi aktif dengan pangkat Bripka.
Dengan modal mengaku sebagai anggota polisi, pelaku sukses menggait wanita hingga melakukan pemerasan.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan, setelah menemukan wanita yang menjadi korbannya, pelaku intens melakukan komunikasi.
Baca juga: Polisi Gadungan Peras Mahasiswi Jambi, Modus Ajak VCS
Berjalannya waktu, pelaku berhasil meminta korban untuk video call sex (VCS), yang di mana korbannya adalah seorang mahasiswi di Jambi.
"Dia mengaku aktif dinas di Jakarta, untuk korbannya mahasiswi," kata Andi, Jumat (17/2/2023).
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengambil foto-foto di akun Instagram Polisi Indonesia. Lalu diposting di akun Instagram yang ia buat.
Setelah itu, kata Andi, pria tersebut berkenalan dengan korbannya. Pelaku lantas merayu korban untuk melakukan VCS. Tanpa sepengetahuan korban, aksi mereka itu direkam pelaku.
"Sewaktu video call, pelaku meminta korban melepaskan pakainnya. Memang saat itu, mereka tidak saling lihat muka. Lalu ia rekam dan screenshoot untuk dijadikan bahan pemerasan," tuturnya.
Baca juga: Polda Jambi dan Jajaran Siap Mendukung Kinerja Bank Indonesia Jambi
Pelaku mengancam akan menyebarkan video VCS korban melalui media sosial. Ia meminta uang Rp 3 juta agar video tersebut tidak disebarkan.
"Dia (pelaku) ancam korban akan disebar ke teman-temannya melalui DM. Ia minta uang senilai Rp 3 juta agar tidak disebarkannya," ungkapnya.
Merasa ada yang tidak beres, korban melaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (14/2) di perbatasan Merangin-Kerinci, Jambi.
"Memang tujuannya (mencari korban) untuk mencari keuntungan. Kemungkinan korbannya ada lagi, tapi yang lapor baru satu ini," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.
Wawancara Eksklusif: 'Jangan Diamputasi, Ma, Abang Mau jadi Pemain Sepak Bola' |
![]() |
---|
Daftar 190 Perusahaan Tambang Batu Bara di Indonesia yang Dihukum Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Daftar 10 Perusahaan Batu Bara Jambi yang Disetop Sementara, Lokasi, dan Luas Area |
![]() |
---|
'Powering The 5.0 Revolution' Teknik Elektro UNJA Sukses Gelar Seminar Nasional |
![]() |
---|
Prodi Kehutanan UNJA Tanamkan Integritas Lewat Kuliah Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.