Mahasiswi Jambi Diperas Polisi Gadungan Usai Diajak VCS, Pelaku Minta Uang Jutaan

Seorang mahasiswi di Jambi, jadi korban polisi gadungan yang mengaku berdinas di Jakarta.

|
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
net
Ilustrasi VCS 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Seorang mahasiswi di Jambi, jadi korban polisi gadungan yang mengaku berdinas di Jakarta.

Pelaku berinisial R (26), mengaku sebagai anggota polisi aktif dengan pangkat Bripka.

Dengan modal mengaku sebagai anggota polisi, pelaku sukses menggait wanita hingga melakukan pemerasan.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan, setelah menemukan wanita yang menjadi korbannya, pelaku intens melakukan komunikasi.

Baca juga: Polisi Gadungan Peras Mahasiswi Jambi, Modus Ajak VCS

Berjalannya waktu, pelaku berhasil meminta korban untuk video call sex (VCS), yang di mana korbannya adalah seorang mahasiswi di Jambi.

"Dia mengaku aktif dinas di Jakarta, untuk korbannya mahasiswi," kata Andi, Jumat (17/2/2023). 

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengambil foto-foto di akun Instagram Polisi Indonesia. Lalu diposting di akun Instagram yang ia buat.

Setelah itu, kata Andi, pria tersebut berkenalan dengan korbannya. Pelaku lantas merayu korban untuk melakukan VCS. Tanpa sepengetahuan korban, aksi mereka itu direkam pelaku.

"Sewaktu video call, pelaku meminta korban melepaskan pakainnya. Memang saat itu, mereka tidak saling lihat muka. Lalu ia rekam dan screenshoot untuk dijadikan bahan pemerasan," tuturnya.

Baca juga: Polda Jambi dan Jajaran Siap Mendukung Kinerja Bank Indonesia Jambi

Pelaku mengancam akan menyebarkan video VCS korban melalui media sosial. Ia meminta uang Rp 3 juta agar video tersebut tidak disebarkan.

"Dia (pelaku) ancam korban akan disebar ke teman-temannya melalui DM. Ia minta uang senilai Rp 3 juta agar tidak disebarkannya," ungkapnya.

Merasa ada yang tidak beres, korban melaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (14/2) di perbatasan Merangin-Kerinci, Jambi.

"Memang tujuannya (mencari korban) untuk mencari keuntungan. Kemungkinan korbannya ada lagi, tapi yang lapor baru satu ini," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved