Ayah Tiri di Jaksel Rudapaksa Anak Sambung, Ibu Korban Tahu Tapi Tak Lapor Karena Takut Jadi Dicerai
Seorang ayah tiri di Jakarta Selatan (Jaksel) mencabuli dan rudapaksa anak sambungnya yang masih di bawah umur.
Tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.
"Kami juga melapisi dengan UU tindak pidana kekerasan seksual, di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," ujar Bintoro.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mengerikan, Ayah Tiri yang Perkosa Bocah di Jaksel Paksa Korban 20 Kali Layani Nafsu, Ibunya Cuek,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dishub Kota Jambi Bakal Aktifkan Tim Terpadu, Cegah Mobil Melansir BBM Bersubsidi
Baca juga: Beredar Video Iringan Jenazah Ricuh di Depan Markas TNI di Sulawesi Utara Dipicu Suara Knalpot Motor
Baca juga: Netizen Protes Kesuksesan BRT Trans Jateng Tak Jadi Perbincangan Warganet, Begini Reaksi Ganjar
Dishub Kota Jambi Bakal Aktifkan Tim Terpadu, Cegah Mobil Melansir BBM Bersubsidi |
![]() |
---|
Netizen Protes Kesuksesan BRT Trans Jateng Tak Jadi Perbincangan Warganet, Begini Reaksi Ganjar |
![]() |
---|
Musim Penghujan, BPBD Tanjabtim Imbau Warga Waspada Banjir dan Longsor |
![]() |
---|
Beredar Video Iringan Jenazah Ricuh di Depan Markas TNI di Sulawesi Utara Dipicu Suara Knalpot Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.