Ayah Tiri di Jaksel Rudapaksa Anak Sambung, Ibu Korban Tahu Tapi Tak Lapor Karena Takut Jadi Dicerai
Seorang ayah tiri di Jakarta Selatan (Jaksel) mencabuli dan rudapaksa anak sambungnya yang masih di bawah umur.
Anak di bawah umur di Jakarta Selatan jadi korban rudapaksa ayah tiri, mirisnya sang ibu tahu tapi tak melapor karena takut diceraikan
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ayah tiri di Jakarta Selatan (Jaksel) mencabuli dan rudapaksa anak sambungnya yang masih di bawah umur.
Ibu korban yang mengetahui kelakuan suaminya, memilih tak lapor polisi karena takut diceraikan.
Pelaku AH (42) mengaku 7 kali melakukan aksi bejak ke korban S (12).
Namun pengakuan itu dibantah korban, yang menyebutkan jika aksi bejak ayah tirinya itu lebih dari 20 kali.
Seorang sepupu korban berinisial F menyebutkan jika ibu korban tak melakukan apa-apa meski sudah mengetahui kelakuan suaminya.
Alih-alih lapor polisi, ibu korban lebih takut jadi janda untuk yang kedua kalinya.
"Ibunya bersikukuh kalau suaminya nggak salah. Ibunya menolak buat laporan," kata sepupu korban berinisial F, Senin (1/1/2024).
"Karena dia takut (suami) dipenjara terus jadi janda lagi," ungkap F.
Baca juga: 6 Fakta Penangkapan Saipul Jamil, Polisi Dikira Perampok Hingga Tes Narkoba 2 Kali
Baca juga: Beredar Video Iringan Jenazah Ricuh di Depan Markas TNI di Sulawesi Utara Dipicu Suara Knalpot Motor
Kasus ini terkuak saat korban bercerita kepada F tentang apa yang ia alami.
Pencabulan dan pemerkosaan itu terjadi di rumah kontrakan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Pengakuan daripada pelaku, yang bersangkutan melakukan ini sebanyak tujuh kali," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Sabtu (6/1/2024).
"Namun hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh korban. Sudah dilakukan sebanyak 20 kali, bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," imbuh dia.
Bintoro mengungkapkan, AH melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Saat itu korban masih duduk di kelas 5 SD.
"Waktu kejadian sejak anak korban duduk di bangku 5 SD, sekitar dua tahun lalu tahun 2022," ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. AH juga ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak Kamis (4/1/2024).
Tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.
"Kami juga melapisi dengan UU tindak pidana kekerasan seksual, di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," ujar Bintoro.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mengerikan, Ayah Tiri yang Perkosa Bocah di Jaksel Paksa Korban 20 Kali Layani Nafsu, Ibunya Cuek,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dishub Kota Jambi Bakal Aktifkan Tim Terpadu, Cegah Mobil Melansir BBM Bersubsidi
Baca juga: Beredar Video Iringan Jenazah Ricuh di Depan Markas TNI di Sulawesi Utara Dipicu Suara Knalpot Motor
Baca juga: Netizen Protes Kesuksesan BRT Trans Jateng Tak Jadi Perbincangan Warganet, Begini Reaksi Ganjar
Dishub Kota Jambi Bakal Aktifkan Tim Terpadu, Cegah Mobil Melansir BBM Bersubsidi |
![]() |
---|
Netizen Protes Kesuksesan BRT Trans Jateng Tak Jadi Perbincangan Warganet, Begini Reaksi Ganjar |
![]() |
---|
Musim Penghujan, BPBD Tanjabtim Imbau Warga Waspada Banjir dan Longsor |
![]() |
---|
Beredar Video Iringan Jenazah Ricuh di Depan Markas TNI di Sulawesi Utara Dipicu Suara Knalpot Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.