Ayah Tiri di Jaksel Rudapaksa Anak Sambung, Ibu Korban Tahu Tapi Tak Lapor Karena Takut Jadi Dicerai

Seorang ayah tiri di Jakarta Selatan (Jaksel) mencabuli dan rudapaksa anak sambungnya yang masih di bawah umur.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunlampung/Dodi
Ilustrasi korban rudapaksa 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ayah tiri di Jakarta Selatan (Jaksel) mencabuli dan rudapaksa anak sambungnya yang masih di bawah umur.

Ibu korban yang mengetahui kelakuan suaminya, memilih tak lapor polisi karena takut diceraikan.

Pelaku AH (42) mengaku 7 kali melakukan aksi bejak ke korban S (12).

Namun pengakuan itu dibantah korban, yang menyebutkan jika aksi bejak ayah tirinya itu lebih dari 20 kali.

Seorang sepupu korban berinisial F menyebutkan jika ibu korban tak melakukan apa-apa meski sudah mengetahui kelakuan suaminya.

Alih-alih lapor polisi, ibu korban lebih takut jadi janda untuk yang kedua kalinya.

"Ibunya bersikukuh kalau suaminya nggak salah. Ibunya menolak buat laporan," kata sepupu korban berinisial F, Senin (1/1/2024).

"Karena dia takut (suami) dipenjara terus jadi janda lagi," ungkap F.

Baca juga: 6 Fakta Penangkapan Saipul Jamil, Polisi Dikira Perampok Hingga Tes Narkoba 2 Kali

Baca juga: Beredar Video Iringan Jenazah Ricuh di Depan Markas TNI di Sulawesi Utara Dipicu Suara Knalpot Motor

Kasus ini terkuak saat korban bercerita kepada F tentang apa yang ia alami.

Pencabulan dan pemerkosaan itu terjadi di rumah kontrakan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Pengakuan daripada pelaku, yang bersangkutan melakukan ini sebanyak tujuh kali," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Sabtu (6/1/2024).

"Namun hal ini sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh korban. Sudah dilakukan sebanyak 20 kali, bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," imbuh dia.

Bintoro mengungkapkan, AH melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022. Saat itu korban masih duduk di kelas 5 SD.

"Waktu kejadian sejak anak korban duduk di bangku 5 SD, sekitar dua tahun lalu tahun 2022," ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. AH juga ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak Kamis (4/1/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved