Terdakwa Pelaku Asusila Anak di Tebo Masih Berkeliaran, Jaksa Tunggu Hasil Banding

Terdakwa Budi, pelaku asusila anak di bawah umur hingga saat ini masih bebas di luaran setelah mendapat penangguhan dari PN Tebo.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Wira
Sidang kasus asusila dengan terdakwa Budi digelar di PN Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Terdakwa Budi, pelaku asusila anak di bawah umur hingga saat ini masih bebas di luaran setelah mendapat penangguhan dari Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada Jumat (8/12/2023) lalu.

Kasus asusila ini telah divonis oleh majelis hakim PN Tebo dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta tanpa kehadiran terdakwa. Vonis dijatuhkan tiga hari setelah terdakwa ditangguhkan.

Atas vonis ringan tersebut, sehari setelahnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

Kasi Pidum Kejari Tebo, Sefri Hendra saat dikonfirmasi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu putusan banding.

"Kita masih menunggu putusan dari PT," kata Sefri Hendra, Jumat (5/12/2024).

Dia membenarkan sejauh ini belum ada penahanan terdakwa Budi setelah diberikan penangguhan oleh majelis hakim PN Tebo awal Desember 2023 lalu.

Sefri menjelaskan saat ini, perintah penahanan terdakwa Budi berada dalam kewenangan PT Jambi.

"Sampai hari ini, PT belum ada mengeluarkan penetapan untuk ditahan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sidang putusan digelar pada Senin (11/12) lalu, yang dipimpin Hakim Ketua sekaligus ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.

Majelis hakim memvonis terdakwa Budi dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan digantikan kurungan penjara selama 1 bulan.

Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan.

Ia dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun, menjelaskan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut karena pertimbangan sosio kultural karena pelaku merupakan kelompok Suku Anak Dalam (SAD). 

Ia mengakui bahwa secara yuridis, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dan terpenuhi.

"Namun secara sosiologis berdasarkan banyak fenomena yang terjadi, lalu salah satunya, tadi kan dijelaskan dalam masyarakat SAD itu berbeda. Apabila seorang dari kelompok pergi selama satu tahun maka dianggap meninggal dunia. Maka dalam menghormati hak-hak tersebut, majelis hakim secara bijaksana memberikan hukuman 3 bulan penjara," ujarnya. 

Baca juga: Korban Asusila di Tanjabtim Trauma dan Tak Mau Sekolah, Polisi Akan Gandeng PPA Provinsi Jambi

Baca juga: Ayah di Tanjabtim Rudapaksa Pelajar Teman Anaknya saat Rumah Kosong

Baca juga: Jaksa Banding Atas Putusan Ringan Hakim PN Tebo Soal Perkara Asusila Anak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved