Polisi Tembak Polisi

Menkumham Sebut Alvin Lim Orang Gila Gegara Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah di Penjara Lapas Salemba

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly buka suara atas pernyataan Advokat Alvin Lim sebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak pernah dipenjara Lapas

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Tribunnews.com/Kolase Tribun Jambi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly buka suara terkait pernyataan Advokat Alvin Lim yang menyebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak pernah berada di penjara Lapas Salemba. 

Sebab Arman Hanis, selaku kuasa hukum eks Kadiv Propam itu mengklaim bahwa kliennya Ferdy Sambo ditempatkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait peringatan itu, Alvin Lim mengaku tak mempermasalahkan jika pihak Ferdy Sambo membantah soal pernyataannya tersebut.

Bahkan, dikatakan Alvin Lim, soal ancaman proses hukum yang disebut kubu Ferdy Sambo itu merupakan hak mereka.

"Itu hak mereka, saya bicara apa yg saya ketahui. Baik dari apa yg saya dengar maupun apa yang saya lihat. Silakan bantah, biar masyarakat menilai," ucapnya.

Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawati dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bandara Depati Parbo Kerinci Kembali Beroperasi, Berikut Jadwal dan Harga Tiket

Baca juga: Yacine Adli Bisa Jadi Alternatif di Lini Tengah AC Milan Saat Ini

Baca juga: Malaysia Open 2024: Pertarungan Berat Viktor Axelsen Mempertahankan Gelarnya, Faktor Usia Disorot

Baca juga: PTPN IV Regional 4, Bantu Korban Banjir Pangkalan Lima Puluh Koto Sumbar

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved