Polisi Tembak Polisi

Kalapas Ungkap Ruang Tahanan Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Bantah Alvin Lim Tak Pernah di Penjara

Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantah pernyataan Alvin Lim yang menyebutkan Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantah pernyataan Alvin Lim yang menyebutkan Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. 

Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat ungkap ruang tahanan Ferdy Sambo, ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type .

TRIBUNJAMBI.COM - Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantah pernyataan Alvin Lim yang menyebutkan Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.

Hal itu diungkapkan dalam sebuah video wawancara dengan dr Richard Lie.

Namun pernyataan Advokat soal eks Kadiv Propam itu dibantah langsung oleh Kalapas Salemba.

Dia menyebutkan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Bahkan Kalapas menyebutkan bahwaFerdy Sambo telah mengikuti pengenalan lingkungan Lapas.

Namun setelah pengenalan itu, Beni menyebutkan bahwa eks Kadiv Propam itu dipindahkan ke Lapas Cibinong.

"Pernyataan itu jelas tidak benar, yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023. Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," ujar Beni Hidayat, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Alvin Lim Respon Santai Kubu Ferdy Sambo Bakal Polisikan yang Sebut Tak Pernah di Sel Lapas Salemba

Baca juga: Teluk Wondama Papua Barat Digetarkan Gempa Hari Ini Jumat 5 Januari 2024, di Kedalaman 10 Km

Baca juga: Orang-orang di Balik Strategi Ganjar, Prabowo dan Anies Jelang Debat Capres 2024 di Istora

Dalam kesempatan itu, Beni Hidayat juga membantah pernyataan Alvin Lim bahwa Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba.

"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," tutur Beni Hidayat .

Beni Hidayat tidak menapik bahwa Ferdy Sambo memang mendapat pengawasan melekat dari jajaran KPLP namun itu semua berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban dan berdasarkan assesment risiko PK BAPAS dan Instrument screening Penempatan Narapidana (ISPN).

"Jadi bukan tidur di ruang KPLP. Lagi pula ucapan Alvin Lim bahwa dirinya sebagai warga binaan dapat bebas berjalan-jalan ke kantor depan jelas tidak benar. Setiap warga binaan yang akan beraktivitas keluar blok hunian harus dilengkapi dengan surat keputusan TPP dan tercatat dalam buku expedisi lalu lintas warga binaan, jadi tak bisa sembarangan," katanya.

Mengenai tudingan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bin Sunandag Yunus Lumiu hanya foto-foto dan roll di Lapas Salemba, Beni juga mengungkapkan itu pernyataan yang keliru.

"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri," tegasnya.

Beni menyatakan apa yang diungkapkan Alvin Lim merupakan karangan yang bersangkutan saja karena Alvin Lim tidak melihat atau menyaksikan secara langsung proses penempatan Ferdy Sambo Cs.

"Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023," pungkasnya.

Kubu Ferdy Sambo Tak Terima

Kuasa Hukum Ferdy Sambo bakal melaporkan pihak yang merusak nama baik kliennya soal tidak pernah berada di Lapas Salemba.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Alvin Lim? Sebut Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Tak Pernah di Penjara Lapas Salemba

Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Advokat Alvin Lim dalam sebuah podcast bersama Dr Richard Lee.

Disana disebutkan bahwa eks Kadiv Propam yang menjadi terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tidak berada dalam penjara.

Bahkan Alvin Lim menyebut, Ferdy Sambo ditempatkan di ruang ber-AC milik KPLP.

Mengetahui pernyataan dari Alvin Lim tersebut, Pengacara Ferdy Sambo, yakni Arman Hanis mengaku tidak terima.

Oleh karena itu pihaknya bakal mempolisikan Alvin Lim maupun pihak lain yang menyebarkan informasi bohong tersebut.

"Apabila masih ada yang menggiring nama klien kami dengan berita yang tidak benar maka kami akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut," kata Arman saat dihubungi, Kamis (4/1/2024).

Arman kemudian menjelaskan, saat di Lapas Salemba, Ferdy Sambo menempati ruang tahanan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Saat ini sedang menjalankan hukumannya di lembaga permasyarakatan cibinong dan kepatuhan terhadap hukum ini sudah ditunjukkan sejak awal oleh klien kami, termasuk pada pelaksanaan putusan sejak berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Respon Alvin Lim Bakal Dipolisikan

Advokat Alvin Lim merespon santai kuasa hukum Ferdy Sambo yang menyebut akan mempolisikan pihak yang mencemarkan nama baik kliennya.

Peringatan itu atas pernyataan terkait eks Kadiv Propam itu tidak pernah berada di penjara Lapas Salemba.

Baca juga: Yenny Dorong Konsep Edi Purwanto Dalam Penyelesaian Konflik Agraria Jadi Role Model di Indonesia

Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Lim dalam podcast bersama dokter kecantikan, dr Richard Lee.

Atas pernyataan Alvin Lim itu, kubu Ferdy Sambo tidak terima dan akan melanjutkan ke proses hukum.

Sebab Arman Hanis, selaku kuasa hukum eks Kadiv Propam itu mengklaim bahwa kliennya Ferdy Sambo ditempatkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait peringatan itu, Alvin Lim mengaku tak mempermasalahkan jika pihak Ferdy Sambo membantah soal pernyataannya tersebut.

Bahkan, dikatakan Alvin Lim, soal ancaman proses hukum yang disebut kubu Ferdy Sambo itu merupakan hak mereka.

"Itu hak mereka, saya bicara apa yg saya ketahui. Baik dari apa yg saya dengar maupun apa yang saya lihat. Silakan bantah, biar masyarakat menilai," ucapnya.

Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawati dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kecelakaan KA Turangga vs KA Bandung Raya, 3 Meninggal Dunia, KAI Selidiki Penyebab Tabrakan

Baca juga: Teluk Wondama Papua Barat Digetarkan Gempa Hari Ini Jumat 5 Januari 2024, di Kedalaman 10 Km

Baca juga: Terus Bertambah, Sebanyak 6.422 KK Terdampak Banjir di Kabupaten Tebo

Baca juga: Banjir di Kerinci dan Sungai Penuh, Polda Jambi Kirim Personel Bantu Evakuasi dan Dirikan Dapur Umum

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved