Polisi Tembak Polisi
Alvin Lim Respon Santai Kubu Ferdy Sambo Bakal Polisikan yang Sebut Tak Pernah di Sel Lapas Salemba
Advokat Alvin Lim merespon santai kuasa hukum Ferdy Sambo yang menyebut akan mempolisikan pihak yang mencemarkan nama baik kliennya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Alvin Lim mengaku tak mempermasalahkan jika pihak Ferdy Sambo membantah pernyataannya terkait eks Kadiv Propam tak pernah di penjara Lapas Salemba.
TRIBUNJAMBI.COM - Advokat Alvin Lim merespon santai kuasa hukum Ferdy Sambo yang menyebut akan mempolisikan pihak yang mencemarkan nama baik kliennya.
Peringatan itu atas pernyataan terkait eks Kadiv Propam itu tidak pernah berada di penjara Lapas Salemba.
Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Lim dalam podcast bersama dokter kecantikan, dr Richard Lee.
Atas pernyataan Alvin Lim itu, kubu Ferdy Sambo tidak terima dan akan melanjutkan ke proses hukum.
Sebab Arman Hanis, selaku kuasa hukum eks Kadiv Propam itu mengklaim bahwa kliennya Ferdy Sambo ditempatkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait peringatan itu, Alvin Lim mengaku tak mempermasalahkan jika pihak Ferdy Sambo membantah soal pernyataannya tersebut.
Bahkan, dikatakan Alvin Lim, soal ancaman proses hukum yang disebut kubu Ferdy Sambo itu merupakan hak mereka.
"Itu hak mereka, saya bicara apa yg saya ketahui. Baik dari apa yg saya dengar maupun apa yang saya lihat. Silakan bantah, biar masyarakat menilai," ucapnya.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Bakal Polisikan Alvin Lim Usai Ungkap Kliennya Tak Pernah di Penjara Lapas Salemba
Baca juga: 3 Jam Lalu Sinabang Aceh Digetarkan Gempa Hari Ini Jumat 5 Januari 2024, Ini Datanya
Baca juga: Siapa Sebenarnya Alvin Lim? Sebut Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Tak Pernah di Penjara Lapas Salemba
Sebelumnya diberitakan, kuasa Hukum Ferdy Sambo bakal melaporkan pihak yang merusak nama baik kliennya soal tidak pernah berada di Lapas Salemba.
Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Advokat Alvin Lim dalam sebuah podcast bersama Dr Richard Lee.
Disana disebutkan bahwa eks Kadiv Propam yang menjadi terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tidak berada dalam penjara.
Bahkan Alvin Lim menyebut, Ferdy Sambo ditempatkan di ruang ber-AC milik KPLP.
Mengetahui pernyataan dari Alvin Lim tersebut, Pengacara Ferdy Sambo, yakni Arman Hanis mengaku tidak terima.
Oleh karena itu pihaknya bakal mempolisikan Alvin Lim maupun pihak lain yang menyebarkan informasi bohong tersebut.
"Apabila masih ada yang menggiring nama klien kami dengan berita yang tidak benar maka kami akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut," kata Arman saat dihubungi, Kamis (4/1/2024).
Arman kemudian menjelaskan, saat di Lapas Salemba, Ferdy Sambo menempati ruang tahanan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Sumur Minyak Ilegal di Desa Jebak, Tembesi, Digerebek Timsus Polda Jambi, Empat Pelaku Diamankan
"Saat ini sedang menjalankan hukumannya di lembaga permasyarakatan cibinong dan kepatuhan terhadap hukum ini sudah ditunjukkan sejak awal oleh klien kami, termasuk pada pelaksanaan putusan sejak berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Respon Kalapas
Pernyataan advokat Alvin Lim yang menyebutkan eks Kadiv Propam tak pernah di penjara Lapas Salemba dibantah Kalapas Salemba.
Sebelumnya viral di media sosial pernyataan advokat tersebut terkait terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Pernyataan disampaikannya saat berbincang dalam podcast bersama dokter kecantikan, Dr Richard Lee.
Dalam video itu disebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak pernah berada di penjara Lapas Salemba.
Namun dia berada di ruangan KPLD dengan fasilitas AC.
Terkait hal itu, Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantah pernyataan dari Alvin Lim tersebut.
"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).
Baca juga: Yenny Wahid: Pasangan Ganjar-Mahfud Paling Dekat dengan Nilai yang Diusung Gus Dur
"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.
Beni juga membantah jika Ferdy Sambo saat itu tidur di ruang Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba.
"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," ucapnya.
Lebih lanjut, Beni mengatakan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba, Alvin Lim posisinya tengah mendapatkan perawatan medis.
"Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” jelasnya.
Di sisi lain, Beni juga menyinggung soal terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 162 Ulasan Film "Beth"
Baca juga: Investasi Bodong DO Kelapa Sawit Hingga Rp 5 M, Pasutri di Jambi Masuk DPO
Baca juga: Yayasan Jami Al-Falah Haji Masjchun Sofwan Ada Rencana Dipindahkan, Ini Kata Al Haris
Baca juga: Investment Award 2023, Apresiasi Pemprov Nambi Kepada Pelaku Usaha
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Alvin Lim
Ferdy Sambo
Advokat
Lapas Salemba
Arman Hanis
Kadiv Propam
polisi
Brigadir Yosua
pembunuhan berencana
Tribunjambi.com
Daftar 5 Kasus Polisi Tembak Polisi di 5 Tahun Terakhir, Mulai Anggota Densus 88 Hingga Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Daftar Kasus Viral Oknum Polri Sepanjang 2024, Naik Pangkat Hingga Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kapolri: Apapun Pangkatnya, Tindak Tegas, Tidak Usah Ragu-ragu |
![]() |
---|
Polisi Tembak Polisi Terjadi Lagi, di Sumbar Kabag Ops ke Kasat Reskrim, IPW Duga Jadi Beking |
![]() |
---|
Menkumham Sebut Alvin Lim Orang Gila Gegara Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah di Penjara Lapas Salemba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.