Pengamat Sebut Pemerintah Pemerintah Harus Melakukan Evaluasi Aturan Pembelian Gas Subsidi

Dr.Dedek Kusnadi menilai, aturan pembelian gas LPG 3 kg dengan syarat KTP dan KK bertujuan untuk mengendalikan distribusi di masyarakat.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA
Warga antre beli gas subsidi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Dosen Prmerintahan UIN Jambi Dr.Dedek Kusnadi menilai, aturan pembelian gas LPG 3 kg dengan syarat KTP dan KK bertujuan untuk mengendalikan distribusi dan memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh pasokan yang cukup.

“Meskipun aturan ini merupakan inisiatif yang baik, namun masih ada kemungkinan pengecer yang mendapatkan gas dengan jumlah yang lebih banyak,” ujarnya.

“Hal ini bisa terjadi karena kurangnya pengawasan atau praktik yang tidak terbuka,” sambungnya.

Terkait hal tersebut, dirinya menilai Pemerintah perlu lebih memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan keadilan dalam distribusi gas LPG.

Selain itu, lanjutnya penting juga untuk mencari solusi yang lebih efektif dengan melibatkan semua pihak yang terkait, seperti membangun infrastruktur yang memadai dan meningkatkan kapasitas produksi gas LPG. 

“Dengan demikian, pasokan dapat ditingkatkan dan distribusi dapat menjadi lebih merata,” tutur Dedek.

Melihat kondisi permasalahan gas LPG yang kerap menjadi problrma di kalangan masyarakat tertama kalangan bawah. Ini adalah masalah yang kompleks dan membutuhkan pendekatan komprehensif. 

“Pemerintah harus terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan aturan serta upaya untuk menciptakan solusi yang dapat menjawab keprihatinan masyarakat terkait gas LPG 3 kg di Kota Jambi,” tandasnya.

Baca juga: Disperindag Tebo Sebut Pembelian Gas Subsidi Lewat Aplikasi Terkendala Sinyal

Baca juga: Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg Mulai Berlaku di Jambi, PNS Tak Bisa Beli Gas Subsidi

Baca juga: Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Kartu Kendali di Kota Jambi Tak Berlaku

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved