Nenek 78 Tahun di Jombang Divonis 3 Bulan Penjara Atas Kasus Penggelapan Cincin Kawin oleh Menantu
Nenek 78 tahun di Jombang, Jawa Timur (Jatim), divonis 3 bulan setelah dilaporkan kasus penggelapan cincin kawin oleh menantunya sendiri.
Editor:
Suci Rahayu PK
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Lansia 78 Tahun di Jombang Digugat Menantunya gara-gara Warisan, Kini Divonis 3 Bulan Penjara",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 5 Poin Perubahan dan Format Debat Ketiga Capres Pilpres 2024, Ada 11 Panelis
Baca juga: Konsumen di Tanjab Barat Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina untuk Beli Gas Elpiji 3 Kg
Baca juga: Pembelian Gas LPG 3 Kg Mulai Gunakan e-KTP, Koperindag Muaro Jambi Sebut Masih Sosialisasi
Berita Terkait
Baca Juga
Viral Aksi Penipuan Ibu-ibu Terekam CCTV, Modus Uang Kembalian Kurang: Tukar Rp 50 Ribu Jadi Rp 2000 |
![]() |
---|
Banjir Sebabkan Akses Jalan Desa Pangkal Bulian-Kasang Melintang Sarolangun Terputus |
![]() |
---|
Sebanyak 2.267 KK Terdampak Banjir di Kabupaten Tebo |
![]() |
---|
5 Poin Perubahan dan Format Debat Ketiga Capres Pilpres 2024, Ada 11 Panelis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.