Nenek 78 Tahun di Jombang Divonis 3 Bulan Penjara Atas Kasus Penggelapan Cincin Kawin oleh Menantu

Nenek 78 tahun di Jombang, Jawa Timur (Jatim), divonis 3 bulan setelah dilaporkan kasus penggelapan cincin kawin oleh menantunya sendiri.

Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock
Ilustrasi nenek menangis 

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Lansia 78 Tahun di Jombang Digugat Menantunya gara-gara Warisan, Kini Divonis 3 Bulan Penjara",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 5 Poin Perubahan dan Format Debat Ketiga Capres Pilpres 2024, Ada 11 Panelis

Baca juga: Konsumen di Tanjab Barat Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina untuk Beli Gas Elpiji 3 Kg

Baca juga: Pembelian Gas LPG 3 Kg Mulai Gunakan e-KTP, Koperindag Muaro Jambi Sebut Masih Sosialisasi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved