Nenek 78 Tahun di Jombang Divonis 3 Bulan Penjara Atas Kasus Penggelapan Cincin Kawin oleh Menantu
Nenek 78 tahun di Jombang, Jawa Timur (Jatim), divonis 3 bulan setelah dilaporkan kasus penggelapan cincin kawin oleh menantunya sendiri.
Yeni Sulistyowati (78) divonis 3 bulan 21 tahun atas laporan menantunya Dian Soewita (46), di PN Jombang, Selasa (2/1/2024).
TRIBUNJAMBI.COM - Nenek 78 tahun di Jombang, Jawa Timur (Jatim), divonis 3 bulan setelah dilaporkan kasus penggelapan cincin kawin oleh menantunya sendiri.
Nenek bernama Yeni Sulistyowati (78) divonis 3 bulan 21 tahun atas laporan menantunya Dian Soewita (46), di PN Jombang, Selasa (2/1/2024).
Dalam putusan majelis hakim, Yeni terbukti secara sah melakukan penggelapan setelah dilaporkan sang menantu yang tinggal di Surabaya.
“Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan,” kata Riduansyah saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa petang.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.
“Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," lanjut Riduansyah.
Baca juga: Viral Aksi Penipuan Ibu-ibu Terekam CCTV, Modus Uang Kembalian Kurang: Tukar Rp 50 Ribu Jadi Rp 2000
Baca juga: Sebanyak 2.267 KK Terdampak Banjir di Kabupaten Tebo
Baca juga: Konsumen di Tanjab Barat Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina untuk Beli Gas Elpiji 3 Kg
Awal Mula Kasus
Kasus tersebut bergulir setelah sang menantu, Diana membuat laporan penggelapan di Polsek Jombang Kota pada awal Juli 2023.
Dalam laporan disebutkan bahwa Yeni Sulistyowati, warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang melakukan penggelapan barang berupa sepasang cincin kawin dan sebuah berlian milik Diana dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, yang disimpan oleh Yeni.
Selain cincin dan berlian, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.
Kuasa hukum Diana, Andri Rachmad Martanto menjelaskan perseteruan menantu dan mertua tersebut berawal saat suami Diana, Subroto Adi Wijaya meninggal karena sakit pada 2 Desember 2022.
Diana dan Subroto menikah pada 18 April 2016.
Pernikahan mereka tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dengan akta perkawinan nomor: 3578-KW-19042016-0001.
Setelah menikah, keduanya tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama.
Bisnis yang sebelumnya dikelola Diana juga diserahkan kepada suaminya, termasuk komunikasi dengan relasi bisnis.
Di perjalanan pernikahan mereka, Subroto jatuh sakit dan Diana pun membawa sang suami ke rumah sakit di Solo di bawah perawatan Prof Dr dr Terawan, serta ke Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Sepulang dari Graha Amerta, Diana merawat suaminya di rumah selama 3 pekan.
Baca juga: 5 Poin Perubahan dan Format Debat Ketiga Capres Pilpres 2024, Ada 11 Panelis
Setelah itu, keluarga suaminya datang untuk menjemput Subroto untuk dirawat di Jombang.
Menurut Andri, penjemputan suami Diana oleh keluarga mertuanya, dipicu pertikaian akibat beredarnya isu yang menyebut bahwa Diana menyekap suaminya yang sedang sakit.
“Keluarga besar mertua Ibu Diana membawa suaminya pulang ke Jombang pada 7 November 2022. Itu hanya berselang sehari setelah ada pertikaian karena ada tudingan (penyekapan) itu,” ujar dia, saat ditemui Kompas.com, di Jombang, Selasa (1/8/2023).
Sejak saat itu Diana tak lagi merawat suaminya.
Lalu pada 27 November 2022, Diana mendapat kabar jika suaminya kembali masuk rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia pada 2 Desember 2022.
Setelah pemakaman, Diana meminta KTP dan ponsel suaminya yang disimpan keluarga besar mertuanya.
KTP tersebut diperlukan untuk mengurus administrasi.
Sementara ponsel mendiang suami dibutuhkan karena terdapat file-file penting terkait bisnis yang dijalankan bersama.
Selain meminta KTP dan ponsel suaminya, Diana juga meminta sepasang cincin kawin dan berlian yang disimpan ibu mertuanya.
Kliennya tersebut sebenarnya sudah berulang kali meminta secara baik-baik KTP dan ponsel suaminya, maupun cincin kawin dan berlian yang dititipkan sang suami kepada ibu mertuanya.
Namun permintaan tersebut tidak pernah digubris oleh Yeni, ibu mertuanya.
Diana pun menempuh jalur hukum dengan melayangkan pengaduan masyarakat ke Polsek Jombang Kota dan somasi ke ibu mertuanya.
“Sebenarnya sudah sering diminta baik-baik. Tapi karena permintaan secara baik-baik itu tidak dihiraukan, kami kemudian melayangkan aduan ke polisi. Kami juga sudah melayangkan 2 kali somasi, tapi diabaikan,” ungkap Andri.
Menurut Andri, sikap dan perilaku ibu mertuanya, serta tudingan miring terhadap Diana sebagai penyebab kematian sang suami, membuat Diana memilih untuk terus melanjutkan penanganan kasus tersebut ke polisi.
Sebenarnya, lanjut dia, Diana tidak mempersoalkan nilai dari cincin dan berlian, maupun ponsel yang disimpan ibu mertuanya.
Namun karena persoalan harga diri, kliennya itu terpaksa melaporkan mertuanya ke polisi.
“(Kemungkinan dihentikan) tidak, ini akan tetap lanjut. Diminta baik-baik tidak bisa, somasi diabaikan, dimediasi (polisi) juga tidak ada titik temu. Proses sudah sejauh ini, akan tetap lanjut,” kata Andri.
Selain melaporkan sang mertua, Diana juga melaporkan kakak iparnya, Soetikno (56), atas kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening milik almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing.
Soetikno dilaporkan ke Polres Jombang berdasarkan bukti adanya mutasi keuangan dalam bentuk transfer dan penarikan uang tunai pada rekening milik suaminya, pada November - Desember 2022.
Baca juga: Bintang Muda Juventus Dean Huijsen Tertarik Pindah ke AS Roma
Baca juga: Sinopsis My Demon Episode 11, Perempuan dari Masa Lalu Gu Won
Jadi tersangka
Setelah melalui proses penyelidikan, mediasi, serta gelar perkara, penyidik telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan, pada Rabu (26/7/2023).
Dalam tahap penyidikan, polisi menetapkan Yeni Sulistyowati sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, merujuk pada ketentuan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Prosesnya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk tersangkanya, terlapor (Yeni Sulistyowati) sebagai tersangka,” kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/7/2023).
Kala itu, polisi tak langsung menahan Yeni karena terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Dia menuturkan, sebelum penanganan kasus itu naik ke tahap penyidikan, pihaknya sebenarnya telah melakukan upaya mediasi.
Namun, upaya tersebut gagal karena kedua belah pihak belum menemukan titik temu atau kesepakatan.
Dijelaskan Soesilo, penyidik menerapkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam menangani kasus yang melibatkan antara Diana dengan Yeni.
Tak hanya Yeni, kakak ipar Diana yakni Soetikno (56) juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Diana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Lansia 78 Tahun di Jombang Digugat Menantunya gara-gara Warisan, Kini Divonis 3 Bulan Penjara",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 5 Poin Perubahan dan Format Debat Ketiga Capres Pilpres 2024, Ada 11 Panelis
Baca juga: Konsumen di Tanjab Barat Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina untuk Beli Gas Elpiji 3 Kg
Baca juga: Pembelian Gas LPG 3 Kg Mulai Gunakan e-KTP, Koperindag Muaro Jambi Sebut Masih Sosialisasi
Viral Aksi Penipuan Ibu-ibu Terekam CCTV, Modus Uang Kembalian Kurang: Tukar Rp 50 Ribu Jadi Rp 2000 |
![]() |
---|
Banjir Sebabkan Akses Jalan Desa Pangkal Bulian-Kasang Melintang Sarolangun Terputus |
![]() |
---|
Sebanyak 2.267 KK Terdampak Banjir di Kabupaten Tebo |
![]() |
---|
5 Poin Perubahan dan Format Debat Ketiga Capres Pilpres 2024, Ada 11 Panelis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.