Nenek 78 Tahun di Jombang Divonis 3 Bulan Penjara Atas Kasus Penggelapan Cincin Kawin oleh Menantu
Nenek 78 tahun di Jombang, Jawa Timur (Jatim), divonis 3 bulan setelah dilaporkan kasus penggelapan cincin kawin oleh menantunya sendiri.
TRIBUNJAMBI.COM - Nenek 78 tahun di Jombang, Jawa Timur (Jatim), divonis 3 bulan setelah dilaporkan kasus penggelapan cincin kawin oleh menantunya sendiri.
Nenek bernama Yeni Sulistyowati (78) divonis 3 bulan 21 tahun atas laporan menantunya Dian Soewita (46), di PN Jombang, Selasa (2/1/2024).
Dalam putusan majelis hakim, Yeni terbukti secara sah melakukan penggelapan setelah dilaporkan sang menantu yang tinggal di Surabaya.
“Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan,” kata Riduansyah saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa petang.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.
“Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," lanjut Riduansyah.
Baca juga: Viral Aksi Penipuan Ibu-ibu Terekam CCTV, Modus Uang Kembalian Kurang: Tukar Rp 50 Ribu Jadi Rp 2000
Baca juga: Sebanyak 2.267 KK Terdampak Banjir di Kabupaten Tebo
Baca juga: Konsumen di Tanjab Barat Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina untuk Beli Gas Elpiji 3 Kg
Awal Mula Kasus
Kasus tersebut bergulir setelah sang menantu, Diana membuat laporan penggelapan di Polsek Jombang Kota pada awal Juli 2023.
Dalam laporan disebutkan bahwa Yeni Sulistyowati, warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang melakukan penggelapan barang berupa sepasang cincin kawin dan sebuah berlian milik Diana dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, yang disimpan oleh Yeni.
Selain cincin dan berlian, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.
Kuasa hukum Diana, Andri Rachmad Martanto menjelaskan perseteruan menantu dan mertua tersebut berawal saat suami Diana, Subroto Adi Wijaya meninggal karena sakit pada 2 Desember 2022.
Diana dan Subroto menikah pada 18 April 2016.
Pernikahan mereka tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dengan akta perkawinan nomor: 3578-KW-19042016-0001.
Setelah menikah, keduanya tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama.
Bisnis yang sebelumnya dikelola Diana juga diserahkan kepada suaminya, termasuk komunikasi dengan relasi bisnis.
Viral Aksi Penipuan Ibu-ibu Terekam CCTV, Modus Uang Kembalian Kurang: Tukar Rp 50 Ribu Jadi Rp 2000 |
![]() |
---|
Banjir Sebabkan Akses Jalan Desa Pangkal Bulian-Kasang Melintang Sarolangun Terputus |
![]() |
---|
Sebanyak 2.267 KK Terdampak Banjir di Kabupaten Tebo |
![]() |
---|
5 Poin Perubahan dan Format Debat Ketiga Capres Pilpres 2024, Ada 11 Panelis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.