Korban Asusila di Tanjabtim Trauma dan Tak Mau Sekolah, Polisi Akan Gandeng PPA Provinsi Jambi

Seorang pelajar di Tanjab Timur yang menjadi korban asusila mengalami trauma berat. Dia enggan melanjutkan sekolah

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Kolase/Tribunjambi.com
Ilustrasi korban rudapaksa. 

Pada Sabtu 30 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, rumah pelaku dalam kondisi sepi.

Di rumah itu hanya ada pelaku dan korban.

Melihat korban berada di kamar, pelaku langsung masuk dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Saat korban didekati, pelaku mengatakan "Wak pengen", dan korban menjawab "pengen apo Wak ?".

Selanjutnya pelaku langsung membuka baju korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam dengan sebilah pisau.

"Serta berbuat rudapaksa 1 kali," jelasnya.

Korban kemudian melaporkan aksi pelaku tersebut ke Mapolres Tanjabtim pada tanggal 2 Januari 2024.

Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung diringkus tim Opsnal dan mengakui perbuatannya.

Sementara korban telah dilakukan visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Jambi.

Saat ini pelaku sudah ditahan, untuk mencegahnya melarikan diri.

Pemeriksaan intensif terhadapnya masih terus dilakukan.

"Anggota kita juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Seper pisau, obeng dan pakaian yang saat kejadian digunakan oleh pelaku dan korban," kata Kompol Novrizal.

Dia mengatakan, pelaku diancam dengan pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022, terkait kekerasan seksual.

"Adapun masa hukumannya dari pasal tersebut yakni maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.

Baca juga: Ayah di Tanjabtim Rudapaksa Pelajar Teman Anaknya saat Rumah Kosong

Baca juga: Modus Ayah Tiri dan Tetangga Setubuhi Remaja di Tanjab Timur Jambi, 4 Tahun Jadi Korban Asusila

Baca juga: Rudapaksa Gadis Bawah Umur, 2 Remaja di Sampang Kelabakan saat Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved