Berita Tanjab Timur

Modus Ayah Tiri dan Tetangga Setubuhi Remaja di Tanjab Timur Jambi, 4 Tahun Jadi Korban Asusila

Remaja 13 tahun di Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi, jadi korban rudapaksa ayah tiri dan tetangganya selama bertahun-tahun.

Penulis: anas al hakim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunlampung/Dodi
Ilustrasi asusila 

TRIBUNJAMBI.COM - Remaja 13 tahun di Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi, jadi korban rudapaksa ayah tiri dan tetangganya selama bertahun-tahun.

Anak di bawah umur berinisial MR (13) itu menjadi korban nafsu bejat ayah tiri dan tetangganya selama 4 tahun, yakni sejak berusia 9 tahun.

Pelaku Budi Apriansyah (32) ayah tiri korban dan Ronal Efendi (36) tetangga korban.

Aksi bejat itu terbongkar saat saat korban beradu mulut dengan sang adik yang mengetahui perbuatan ayah tiri dan tetangga ke sang kakak.

Si adik mengancam akan melaporkan perbuatan ayah tiri dan tetangga ke ibunya.

Atas hal ini, ibu korban menaruh curiga suaminya sudah menyetubuhi anaknya.

Baca juga: Bocah 9 Tahun di Tanjabtim Dirudapaksa Ayah Tiri dan Tetangga, Terungkap Setelah Bertahun-tahun

Baca juga: Wanita Paruh Baya di Aceh Besar Ditemukan Tewas di Rumahnya, Polisi Temukan Batu Didekat Korban

Ibu korban lantas membuat laporan ke Polres Tanjab Timur, dan Tim Opsnal Reskrim Polres Tanjab Timur menangkap kedua pelaku di Dendang, Tanjab Timur, pada Sabtu (30/12/2023).

hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku menyetubuhi korban secara berulang-ulang.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Heri Supriawan melalui Kasat Reskrim, AKP A Soekany saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa korban pencabulan kedua pelaku masih berusia 13 tahun dan sudah tidak bersekolah lagi alias putus sekolah sejak kelas 4 SD.

"Setelah kita mendapatkan laporan, anggota kami langsung kelokasi dan menangkap kedua pelaku di Kecamatan Dendang," jelasnya, Selasa (2/1/2024).

Dari pengakuan pelaku, bahwa tindakan asusila yang dilakukannya terjadi sejak tahun 2023.

Namun dari pengakuan korban, bahwa ayah tirinya sudah menyetubuhinya sejak usia 9 tahun. Artinya perbuatan asusila tersebut terjadi selama 4 tahun secara berulang kali.

"Jadi tidak terhitung lagi pelaku mencabuli anak tirinya itu. Kalau iming-iming ayah tirinya ini hanya memberikan perhatian khusus kepada korban dibandingkan anaknya yang lain, seperti materi maupun kasih sayang" sebutnya.

Sementara, pelaku Ronal Efendi merupakan tetangga korban, sudah melakukan perbuatan yang sama kurang lebih selama 1 tahun.

Pelaku ini juga tidak terhitung lagi melakukan perbuatannya, karena sudah berulang kali.

Baca juga: Dua Pelaku Asusila Anak di Tanjabtim Diringkus, Satu Pelaku Ternyata Ayah Tiri Korban

Baca juga: Polemik Angkutan Batubara di Jambi - Jalan Khusus Terkendala Lahan ATJ Minta Bersabar BLT Bagi Sopir

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved