Berita Tanjab Timur

Modus Ayah Tiri dan Tetangga Setubuhi Remaja di Tanjab Timur Jambi, 4 Tahun Jadi Korban Asusila

Remaja 13 tahun di Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi, jadi korban rudapaksa ayah tiri dan tetangganya selama bertahun-tahun.

Penulis: anas al hakim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunlampung/Dodi
Ilustrasi asusila 

Modus

Ayah tiri menyetubuhi korban dengan modus memberi perhatian khusus baik kaish sayang maupun materi.

Sementara modus tetangga korban. yakni dengan cara bujuk rayu dan iming-iming diberi imbalan.

"Jadi kedua pelaku ini tidak saling mengetahui saat melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 76 Jo Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Ancamannya bisa 5 hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta," terang Soekany. (Tribunjambi.com/Anas Alhakim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Update Banjir dan Longsor di Kerinci, 2 Orang Tewas 3.588 Rumah Terendam

Baca juga: Polemik Angkutan Batubara di Jambi - Jalan Khusus Terkendala Lahan ATJ Minta Bersabar BLT Bagi Sopir

Baca juga: Sekolah Disegel Pemilik Tanah, Satu Siswa SDN 212 Kota Jambi Pindah Sekolah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved