Rudapaksa Gadis Bawah Umur, 2 Remaja di Sampang Kelabakan saat Ditangkap Polisi

Dua remaja AH (18) dan MS (16) di Kabupaten Sampang, Madura merudapaksa seorang gadis di bawah umur.

Editor: Herupitra
Tribunjambi.com
Ilustrasi Rudapaksa 

TRIBUNJAMBI.COM – Dua remaja AH (18) dan MS (16) di Kabupaten Sampang, Madura merudapaksa seorang gadis di bawah umur.

 Perbuatan keji ke dua remaja tersebut bermula saat korban berada di kediamannya, kemudian diajak untuk berfoto.

Korban pun mengikuti ajakan mereka.

Namun di tengah asyik berfoto, korban diajak ke kediaman salah satu tersangka mengingat spot foto tidak jauh dari rumah.

Melihat kondisi rumah tidak ada orang, disitulah kedua tersangka mulai berinisiatif meniduri korban dengan paksa.

Atas perbuatan tersangka, korban depresi hingga kemudian diketahui oleh keluarganya.

"Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan terhadap korban, saksi serta hasil Visum Et Repertum (VET), upaya paksa kami lakukan," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Baca juga: Anak Melaut, Mertua di Kaltara Rudapaksa Menantu, Ditemukan Sejumlah Chat Tak Pantas

Baca juga: Kesal Sejumlah Santri Jadi Korban Rudapaksa, Warga di Purwakarta Rusak Bangunan Ponpes

Katanya setelah ditetapkan sebagai tersangka AH dan MS dijemput paksa oleh sejumlah anggota kepolisian di kediamannya Kecamatan Tambalengan, Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (24/12/2023).

Keduanya panik hingga kelabakan saat hendak dijemput paksa oleh sejumlah anggota kepolisian .

Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, AH dan MS mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban karena ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.

"Ke dua tersangka saat ini sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang," terangnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegasnya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved