Anak Melaut, Mertua di Kaltara Rudapaksa Menantu, Ditemukan Sejumlah Chat Tak Pantas

Seorang mertua berinisial AM (46) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), nekat rudapaksa menantunya yang berusia 14 tahun.

|
Editor: Herupitra
zoom-inlihat foto Anak Melaut, Mertua di Kaltara Rudapaksa Menantu, Ditemukan Sejumlah Chat Tak Pantas
ist
Ilustrasi

TRIBUNJAMBI - Seorang mertua berinisial AM (46) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), nekat rudapaksa menantunya yang berusia 14 tahun.

Padahal menantunya itu baru saja dinikahi anaknya pada Agustus 2023 lalu.

Aksi yang dilakukan AM itu terjadi saat suami korban sedang pergi melaut.

Kini mertua bejat tersebut diamankan Satreskrim Polres Tarakan, setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap menantunya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra, mengungkapkan, AM melakukan pemerkosaan dengan alasan tidak pernah mendapat jatah biologis dari istrinya.

"Pemerkosaan dilakukan pelaku pada 9 Desember 2023. Alasannya karena tidak mendapat jatah biologis dari istrinya," ujar Randhya mengutip Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Kesal Sejumlah Santri Jadi Korban Rudapaksa, Warga di Purwakarta Rusak Bangunan Ponpes

Baca juga: Ayah di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Kandung Lalu Ancam Bunuh Ibu dan Adik Korban

Aksi asusila yang dilakukan AM, terbongkar setelah korban yang masih berusia 14 tahun, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.

Tak terima dengan perbuatan besannya, keluarga korban membawa kasusnya ke polisi.

Saat diamankan, AM mengakui perbuatannya, dan ia melakukan aksinya ketika suami korban yang merupakan anak kandung pelaku sedang pergi melaut.

"Jadi pemerkosaan tersebut, dilakukan saat korban sendirian di rumah, karena ditinggal suami melaut," kata Randhya.

Dari pengakuan yang diperoleh petugas, pelaku juga sebelumnya pernah melakukan pelecehan, dengan meremas payudara menantunya.

Tak cukup sampai di sana, di Hp pelaku, ditemukan sejumlah chat tak pantas, berisi rayuan dan ajakan untuk melakukan persetubuhan.

Pelaku juga mengiming-imingi uang Rp 3 juta kepada korban, yang baru dinikahi putranya pada Agustus 2023 lalu.

"Kita jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Randhya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mertua di Kaltara Perkosa Menantu, Mengaku Tak Dapat Jatah Biologis dari Istri"

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ganjar Pranowo Usulkan Sesi Tanya Jawab Debat Capres Diperbanyak, Ini Alasannya

Baca juga: Heboh Ibu Muda di Kuningan Bakar Diri hingga Tewas, Ucapkan Tak Apa-apa saat Disapa Warga

Baca juga: Perluas Layanan Penggantian dan Reaktivasi Kartu XL Axiata Hadirkan 100 XL AXIS Service Point 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved