Jika Agen atau Pangkalan Jual Gas LPG 3Kg Tanpa KK atau KTP, Akan Ditutup Pertamina

Jika agen atau pangkalan gas elpiji jual tabung gas 3 Kg tanpa KTP atau KK, Pertamina akan beri sanksi berupa penutupan pangkalan.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Ilustrasi warga antri beli gas 3Kg 

“Mungkin secara waktu kita membutuhkan waktu enam bulan sampai satu tahun dan sistem itu terus akan kita sempurnakan karena memang di awalnya pun kita membutuhkan database yang memang berasal dari pemerintah,” jelasnya.

Salah satu kendala dari program ini adalah masih terdapat wilayah di Indonesia yang belum dapat dijangkau oleh jaringan internet, sehingga pihaknya masih melakukan pencatatan manual untuk daerah-daerah tersebut.

“Karena nanti pada saat dicatat manual baru nanti dimasukkan ke dalam sistem supaya siapa siapa saja yang mengkonsumsi itu akan tersistem,” tandasnya.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gubernur Jambi Kembali Tekankan Pengusaha Batubara Sediakan Jalan Khusus

Baca juga: Pj Bupati Sarolangun Minta Semua Pihak Waspada Banjir Susulan

Baca juga: HET Gas 3 Kg di Tanjab Barat Berlaku Bagi Wilayah yang Mudah Dijangkau

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved