Jika Agen atau Pangkalan Jual Gas LPG 3Kg Tanpa KK atau KTP, Akan Ditutup Pertamina
Jika agen atau pangkalan gas elpiji jual tabung gas 3 Kg tanpa KTP atau KK, Pertamina akan beri sanksi berupa penutupan pangkalan.
“Mungkin secara waktu kita membutuhkan waktu enam bulan sampai satu tahun dan sistem itu terus akan kita sempurnakan karena memang di awalnya pun kita membutuhkan database yang memang berasal dari pemerintah,” jelasnya.
Salah satu kendala dari program ini adalah masih terdapat wilayah di Indonesia yang belum dapat dijangkau oleh jaringan internet, sehingga pihaknya masih melakukan pencatatan manual untuk daerah-daerah tersebut.
“Karena nanti pada saat dicatat manual baru nanti dimasukkan ke dalam sistem supaya siapa siapa saja yang mengkonsumsi itu akan tersistem,” tandasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gubernur Jambi Kembali Tekankan Pengusaha Batubara Sediakan Jalan Khusus
Baca juga: Pj Bupati Sarolangun Minta Semua Pihak Waspada Banjir Susulan
Baca juga: HET Gas 3 Kg di Tanjab Barat Berlaku Bagi Wilayah yang Mudah Dijangkau
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.