Polisi Tembak Polisi

Apa Kabar Ferdy Sambo? Advokat Alvin Lim Ungkap Eks Kadiv Propam Tak Pernah di Penjara Lapas Salemba

advokat, Alvin Lim sebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua tak pernah berada di penjara Lapas Salemba.

Editor: Darwin Sijabat
CAPTURE KOMPAS TV
Sebuah video pernyataan advokat, Alvin Lim yang menyebutkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua tak pernah berada di penjara Lapas Salemba viral di media sosial. 

"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.

Tribunnews.com sudah mencoba mengonfirmasi Alvin Lim soal bantahan atas pernyataannya tersebut.

Namun, hingga artikel ini ditayangkan, Alvin Lim belum merespon pertanyaan soal tudingan tersebut.

Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 Halaman 37, Kue Lamang

Baca juga: Musim Penghujan, Tauke Udang di Tanjabtim Raup Keuntungan Hingga Rp 2 Juta Per Hari

Baca juga: Tiga Kecamatan di Muaro Jambi Mulai Digenangi Banjir

Baca juga: Nenek 78 Tahun di Jombang Divonis 3 Bulan Penjara Atas Kasus Penggelapan Cincin Kawin oleh Menantu

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved