Polisi Tembak Polisi

Apa Kabar Ferdy Sambo? Advokat Alvin Lim Ungkap Eks Kadiv Propam Tak Pernah di Penjara Lapas Salemba

advokat, Alvin Lim sebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua tak pernah berada di penjara Lapas Salemba.

Editor: Darwin Sijabat
CAPTURE KOMPAS TV
Sebuah video pernyataan advokat, Alvin Lim yang menyebutkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua tak pernah berada di penjara Lapas Salemba viral di media sosial. 

Advokat, Alvin Lim sebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua tak pernah berada di penjara Lapas Salemba.

TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah video pernyataan advokat, Alvin Lim yang menyebutkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua tak pernah berada di penjara Lapas Salemba viral di media sosial.

Pernyataan disampaikannya saat berbincang dalam podcast bersama dokter kecantikan, Dr Richard Lee.

"Dia (Ferdy Sambo; red) tidak pernah ditahan di Lapas Salemba pak. Namanya doang di situ. Saya kan di lapas Salemba pak. Saya ini di lapas Salemba bebas pak, mohon maaf," kata Alvin di video tersebut.

"Itu tuh si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara pak di Lapas salemba," ucap Alvin lagi.

"Jadi, di mana?" tanya dokter Richard Lee.

"Di kantor KPLP di atas. Gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ," ucap Alvin.

"Eliezer cuma datang nama doang disitu, abis foto foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kaga ada di situ, cuma biar dapat Rolnya saja di situ. Saya tahu semua pak," sambung Alvin.

Terkait itu, Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantah pernyataan dari Alvin Lim tersebut.

Baca juga: Perwira Polisi yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Kembali Dapat Jabatan

Baca juga: Kabar Gempa Terkini Kamis 4 Januari 2024 Guncang Sulawesi Utara, Bermagnitudo 4.8

Baca juga: 5 Poin Perubahan dan Format Debat Ketiga Capres Pilpres 2024, Ada 11 Panelis

"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).

"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.

Beni juga membantah jika Ferdy Sambo saat itu tidur di ruang Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba.

"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," ucapnya.

Lebih lanjut, Beni mengatakan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba, Alvin Lim posisinya tengah mendapatkan perawatan medis.

"Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” jelasnya.

Di sisi lain, Beni juga menyinggung soal terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang Untuk Kepentingan Pembinaan

"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.

Tribunnews.com sudah mencoba mengonfirmasi Alvin Lim soal bantahan atas pernyataannya tersebut.

Namun, hingga artikel ini ditayangkan, Alvin Lim belum merespon pertanyaan soal tudingan tersebut.

Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 Halaman 37, Kue Lamang

Baca juga: Musim Penghujan, Tauke Udang di Tanjabtim Raup Keuntungan Hingga Rp 2 Juta Per Hari

Baca juga: Tiga Kecamatan di Muaro Jambi Mulai Digenangi Banjir

Baca juga: Nenek 78 Tahun di Jombang Divonis 3 Bulan Penjara Atas Kasus Penggelapan Cincin Kawin oleh Menantu

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved