Perwira Polisi yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Kembali Dapat Jabatan
Sejumlah anggota Polri yang sempat terseret kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo, kembali mendapat jabatan.
TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah anggota Polri yang sempat terseret kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo, kembali mendapat jabatan.
Kemarin, Kamis (7/12/2023), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah personel kepolisian.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo tanggal 7 Desember 2023.
"Mutasi hal yang alamiah dalam organisasi Polri. Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty dan tour of area," ucap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (7/12/2023) malam.
Ada sejumlah perwira yang tersangkut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang kembali mendapat jabatan.
Baca juga: Etnis Rohingya Bayar ke Agen Penyelundup untuk Sampai di Aceh, Untung Capai Rp 3,3 M
Baca juga: Penampilan Ashanty di Pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana Dianggap Berlebihan: Udah Kayak Pengantin
Diantaranya Kombes Pol Budhi Herdi.
“Kombes Pol Budhi Herdi Susianto Pamen (Perwira Menengah) Yanma Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri,” tulis surat telegram poin 201.
Pada kasus Ferdy Sambo, Kombes Pol Budhi Herdi diduga mengikuti intsruksi Ferdy Sambo untuk merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kombes Pol Budhi Herdi yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Jaksel dinonaktifkan pada 20 Juli 2022 dan selanjutnya dimutasi ke Yanma Polri.
Selain Kombes Pol Budhi Herdi, ada Kombes Murbani Budi Pitono, yang kini ditunjuk menjadi Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
Kombes Murbadi terjerat kasus pembunnuhan berencana oleh Ferdy Sambo ketika menjabat Kabag Renmin Divpropam.
Ia pernah mendapat sanksi demosi satu tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Kemudian, Kombes Susanto yang juga pernah terjerat masalah etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini bertugas menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri.
Saat terjerat kasus yang didalangi Sambo, Mantan Kabag Gakkum Provost Propam Polri itu mendapat sanksi demosi tiga tahun, dipatsus selama 29 hari di Mako Brimob, dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Baca juga: Gempa Terkini Jumat 8 Desember 2023 Getarkan Lagi Melonguane Sulut, Bermagnitudo 5.3
Baca juga: Kunci Jawaban PJOK Kelas 10 Semester 1 Lengkap Pembahasan
Selanjutnya, ada juga Kombes Denny Setia Nugraha Nasution dan AKBP Handik Zusen, yang kini bertugas kembali di Mabes Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.