Anak Ketua DPRD Ambon yang Aniaya Remaja higga Tewas, Dituntut 6 Tahun, Keluarga Korban Tak Puas
Lakukan penganiayaan hingga sebabkan seorang remaja meninggal dunia, anak Ketua DPRD KotaAmbon Elly Toisutta bernama Abdi Shehaan dituntut 6 tahun pen
TRIBUNJAMBI.COM - Lakukan penganiayaan hingga sebabkan seorang remaja meninggal dunia, anak Ketua DPRD KotaAmbon Elly Toisutta bernama Abdi Shehaan dituntut 6 tahun penjara.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Rabu (3/1/2024) siang.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda menuntut terdakwa Abdi dengan pidana penjara 6 tahun, sesuai padal 351 ayat 3 dakwaan subsidair.
JPU menilai terdakwa Abdi Shegaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni korban Rafli Rahman Sie.
“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdi Abrizal Shehaan alias Abdi dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata JPU Anakoda.
Sidang yang dipimpin Harris Tewa selaku Hakim Ketua didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing masing sebagai anggota.
Baca juga: Maling Ini Curi Yamaha R15 Sekaligus STNK, Dibekuk Polsek Kota Baru di Depan Rumah Sakit
Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Nilai Prabowo Belum Tentu Paham Semua Isu Tema Debat Pertahanan dan Geopolitik
Selanjutnya sidang dengan agenda pembelaan terdakwa akan digelar pada 10 Januari 2024.
Seusai sidang, keluarga korban merasa tak puas dengan tuntutan JPU.
“Ose (kamu) bebas sudah," kata salah satu keluarga korban yang melihat ke arah terdakwa saat berjalan menuju mobil tahanan.
Kronologi Penganiayaan
Penganiayaan yang dilakukan anak Ketua DPRD Ambon itu terjadi pada Minggu (30/7/2023).
Saat kejadian, korban Rafli Rahman Sie membonceng motor rekannya, masuk lorong di kawasan Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon untuk mengunjungi saudaranya.
Saat itu sepeda motor yang dikendarai korban nyaris menyenggol tersangka Abdi Shehaan.
Karena tidak terima, tersangka mengejar korban dan langsung memukuli bagian kepala korban.
Selain memukuli bagian kepala korban, tersangka juga mengintimidasi dan mengeluarkan kata-kata kotor kepada korban.
Daftar 11 Panelis dan 6 Format Debat Ketiga Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Maling Ini Curi Yamaha R15 Sekaligus STNK, Dibekuk Polsek Kota Baru di Depan Rumah Sakit |
![]() |
---|
Update Jadwal Badminton Malaysia Open 2024 Live iNews TV, Hasil Drawing Fajar/Rian Main |
![]() |
---|
Tampil Apik, AC Milan Berniat Mengikat Bintang Muda Jan-Carlo Simic dengan Kontrak Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.