Berita Jambi

Maling Ini Curi Yamaha R15 Sekaligus STNK, Dibekuk Polsek Kota Baru di Depan Rumah Sakit

Polsek Kota Baru menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor dan STNK di parkiran kos di jalan Sanjaya Kenali Asam Bawah Kota Baru Kota Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Syaipul (25) warga kecamatan Danau Sipin, kota Jambi. Dia berhasil mengambil sepeda motor Yamaha R15 BH 4452 IW warna hitam dan satu lembar STNK asli atas nama Hairul Amri Prastio. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polsek Kota Baru menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor dan STNK di parkiran kos di jalan Sanjaya Kenali Asam Bawah Kota Baru Kota Jambi, pada (31/12/2023) sekira 4:35 WIB.

Pelaku ialah Syaipul (25) warga kecamatan Danau Sipin, kota Jambi. Dia berhasil mengambil sepeda motor Yamaha R15 BH 4452 IW warna hitam dan satu lembar STNK asli atas nama Hairul Amri Prastio.

Kapolsek Kota Baru AKP Hanafi menerangkan, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit Yamaha R15 BH 4452 IW Warna Hitam.

Adapun awal kejadian, korban pulang ke tempat kost kemudian korban memarkirkan motor miliknya dengan posisi stang terkunci kemudian korban tertidur.

"Sekira pukul 09.00 WIB pelapor terbangun dan melihat motor miliknya yang semula di parkirkan sudah tidak ada lagi," kata Hanafi, Kamis (4/1/2023).

Karena peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

Tak lama kemudian tim Opsnal Polsek Kota Baru mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di depan RSUD Raden Mattaher Jambi.

Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kota Baru guna penyelidikan lebih lanjut," ungkpanya.

Selain itu, ternyata Syaipul tidak beraksi sendirian saat mencuri sepeda motor tersebut.

Pelaku melakukan aksi pencurian dengan dua orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Beredar Video Petugas Dishub Jaksel Nyangkut di Kap Mobil, Bermula Rekam Video di Jalan

Baca juga: Update Jadwal Badminton Malaysia Open 2024 Live iNews TV, Hasil Drawing Fajar/Rian Main

Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Nilai Prabowo Belum Tentu Paham Semua Isu Tema Debat Pertahanan dan Geopolitik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved