Berita Kota Jambi

Tarif Parkir di Kota Jambi Akan Ada Perubahan, Untuk Motor Rp2.000 dan Mobil Rp3.000

Biaya retribusi parkir di Kota Jambi, direncanakan akan ada penyesuaian pada 5 Januari 2024 mendatang.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/darwin sijabat
Ilustrasi. Parkir di depan salah satu minimarket 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Biaya retribusi parkir di Kota Jambi, direncanakan akan ada penyesuaian pada 5 Januari 2024 mendatang.

Namun, penyesuaian tersebut masih menunggu hasil evaluasi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan, nantinya, apabila tidak ada kendala terkait evaluasi usulan pengajuan tarif parkir di Kota Jambi, maka tarif baru dapat diberlakukan mulai 5 Januari 2024.

Untuk roda dua atau sepeda motor kata Saleh Ridho, dari semula tarif parkir Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sementara untuk roda empat atau mobil, dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

“Sudah hampir 10 tahun belum ada penyesuaian,” ujarnya, Selasa (2/1/2024).

Hal ini kata Kadishub, juga berkaca dari kota-kota lain di wilayah Sumatera khususnya, yang telah memberlakukan tarif parkir yang baru sejak lama.

“Kepada masyarakat setelah ada hasil evaluasi Kemendagri, maka akan ada kenaikan tarif retribusi parkir,” jelasnya.

Penyesuaian tarif parkir tersebut sudah ada pada Perda Kota Jambi nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

“Tetap dengan adanya penyesuaian ini kami akan meningkatkan pelayanan parkir di Kota Jambi,” jelasnya.

Mengenai banyaknya oknum juru parkir yang tidak pernah memberikan karcis, Saleh Ridho berharap agar masyarakat dengan tegas meminta karcis parkir tersebut.

“Kita tahu banyak keluhan ini. Kami minta ke masyarakat agar meminta karcis tersebut, saat menikmati fasilitas parkir,” terangnya.

“Jika tidak ada jangan diberikan atau gratis,” tambahnya.

Nantinya, pihaknya akan memasang spanduk khusus pemberitahuan mengenai aturan parkir yang dimaksud.

“Kalau untuk di kawasan, tetap bayar satu kali. Ayo sama-sama kita komitmen, termasuk terhadap juru parkir,” ujarnya.

Nantinya, menyikapi keluhan-keluhan yang ada, pihaknya akan melakukan peninjauan hingga penertiban juru parkir dan lokasi parkir yang dianggap merugikan masyarakat maupun pemerintah. 

Baca juga: Tarif Parkir di Kota Jambi Naik Mulai 5 Januari 2024

Baca juga: Banjir Kerinci Makin Parah, Ribuan Rumah di 9 Kecamatan Terendam, Pj Bupati Asraf Ajak Warga Berdoa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved