Tarif Parkir di Kota Jambi Naik Mulai 5 Januari 2024

Biaya retribusi parkir di Kota Jambi, direncanakan akan ada penyesuaian pada 5 Januari 2024 mendatang.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/DARWIN SIJABAT
Tukang parkir di Kota Jambi 

TRIBUNJANBI.COM,JAMBI – Biaya retribusi parkir di Kota Jambi, direncanakan akan ada penyesuaian pada 5 Januari 2024 mendatang.

Namun penyesuaian ini, disebutkan Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridho masih menunggu hasil evaluasi di Kemendagri.

Nantinya, apabila tidak ada kendala terkait evaluasi usulan pengajuan tarif parkir di Kota Jambi, maka tarif baru dapat diberlakukan mulai 5 Januari 2024.

Untuk roda 2 atau motor kata Saleh Ridho, dari semula tarif parkir Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sementara untuk roda 4 atau mobil, dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

“Sudah hampir 10 tahun belum ada penyesuaian,” Ujarnya Selasa (2/1/2023).

Hal ini jelasnya juga berkaca dari kota-kota lain di wilayah Sumatera khususnya, yang telah memberlakukan tarif parkir yang baru sejak lama.

“Kepada masyarakat setelah ada hasil evaluasi Kemendagri, maka akan ada kenaikan tarif retribusi parkir,” jelasnya.

Penyesuaian tarif parkir ini sendiri sudah ada pada Perda Kota Jambi nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

“Tetap dengan adanya penyesuaian ini kami akan meningkatkan pelayanan parkir di Kota Jambi,” jelasnya.

Disinggung mengenai banyak nya oknum juru parkir yang tak pernah memberikan karcis, Saleh Ridho berharap agar, masyarakat dengan tegas meminta karcis parkir tersebut.

“Kita tahu banyak keluhan ini. Kami minta ke masyarakat agar meminta karcis tersebut, saat menikmati fasilitas parkir,” terangnya.

“Jika tidak ada jangan diberikan atau gratis,” tambahnya.

Nantinya, pihaknya akan memasang spanduk khusus pemberitahuan mengenai aturan parkir yang dimaksud.

“Kalau untuk di kawasan, tetap bayar 1 kali. Ayo sama-sama kita komitmen, termasuk terhadap juru parkir,” jelasnya.

Nantinya, menyikapi keluhan-keluhan yang ada, pihaknya akan melakukan peninjauan hingga penertiban juru parkir dan lokasi parkir yang dianggap merugikan masyarakat maupun pemerintah.

Baca juga: Sekolah Disegel, Dishub Siapkan Bus Sekolah untuk Antar Jemput Siswa SDN 212 Kota Jambi

Baca juga: Siswa SDN 212 Akan Dipindahkan ke SDN 206, Pemkot Jambi Siapkan Bus Antar Jemput

Baca juga: Kepala Sekolah di Kerinci Jadi Korban Tanah Longsor, Gubernur Al Haris Melayat ke Rumah Duka

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved