Berita Jambi

Sopir Angkutan Batubara di Jambi yang Terdampak Penyetopan Aktivitas Batubara Akan Diberi BLT

Sopir angkutan batubara di Jambi yang terdampak penyetopan hauling batubara, akan mendapat bantuan langsung tunai (BLT).

Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Rifani
Truk angkutan batu bara 

Sebelumnya, Gubernur Jambi bersama forkopimda Provinsi Jambi telah melakukan rapat koordinasi terkait komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan umum batubara.

Hasil berita acara komitmen bersama tersebut terbagi dalam enam poin, diantaranya :

Baca juga: Update Gempa Sumedang: 6 Kali Diguncang, 400 Banguunan Rusak, 500 Orang Mengungsi

Baca juga: Awal Tahun Baru, Harga Cabai Merah di Batanghari Capai Rp100 Ribu Per Kilogram

1. Kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan:

a) Untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

b) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

c) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei. Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sei. Gelam - Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

2. Perusahaan pemegang izin IUP OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan Batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.

3. Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan Batubara.

4. Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling Batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan:

a) Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2AS atau Truck PS.

b) Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.

c) Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

5. Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

 


Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: James Masukkan Potongan Tubuh Istrinya ke Dalam Ember, Tetangga Lemas saat Isi Ember Diperlihatkan

Baca juga: Awal Tahun Baru, Harga Cabai Merah di Batanghari Capai Rp100 Ribu Per Kilogram

Baca juga: Hauling Batubara Disarankan Lewat Jalur Sungai, Al Haris Pastikan Sopir Terdampak Bakal Terima BLT

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved