Berita Jambi

Hasil Kesepakatan Bersama, Hauling Batubara di Jambi Dilarang Beroperasi di Jalan Umum

Surat itu dikeluarkan pada Senin (1/1/2024) hasil dari rapat koordinasi Pimpinan Daerah yang dihadiri oleh Gubernur Jambi

|
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Kemacetan angkutan batubara kembali belum lama ini di jalan Simpang Paal V Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Mulai 1 Januari 2024, hauling batubara di jalan umum dilarang. 

6. Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Prov. Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Demikian kesepakatan ini dibuat, untuk digunakan sebagaimana mestinya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Baca juga: Melanggar Aturan, Ribuan Truk Batubara ditindak Polres Muaro Jambi

Baca juga: Jalan Khusus Batubara Terkendala Pembebasan Lahan, Gubernur Jambi: Ada Pihak yang Ingkar

Baca juga: Tongkang Bermuatan Batubara Tabrak Jembatan Gentala Arasy

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved