Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Muaro Jambi

Melanggar Aturan, Ribuan Truk Batubara ditindak Polres Muaro Jambi

Melanggar aturan, ribuan kendaraan angkutan batubara yang melintas di wilayah hukum Polres Muaro ditilang.

Tayang:
Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Ilustrasi angkutan batubara 

Pada 2023, ribuan angkutan batubara ditilang Polres Muaro Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Melanggar aturan, ribuan kendaraan angkutan batubara yang melintas di wilayah hukum Polres Muaro ditilang.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Muaro Jambi, setidaknya ada sebanyak 2.718 kendaraan angkutan batu bara ditilang pihak Kepolisian.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta menyampaikan, penegakkan hukum lalu lintas terhadap pelanggaran dijalan raya di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dilakukan dengan sanksi tilang, teguran dan juga denda.

Pada tahun ini, kata dia, sanksi tilang yang telah diberikan oleh Polres Muaro Jambi ada sebanyak 4.459, sedangkan sanksi teguran berjumlah sebanyak 1.405.

Baca juga: Kia Poetri Geram Dituding Jadi Selingkuhan Virgoun: Ada Buktinya Nggak?!

Baca juga: Sensasi Manis Pahit Durian Selat, Durian Asli Jambi di Batanghari

"Sanksi denda berjumlah sebanyak Rp. 589.860.000," kata AKBP Muharman Arta.

AKBP Muharman Arta mengatakan, dari ribuan sanksi tilang yang telah diberikan pada tahun 2023 ini, ada sebanyak 2.718 atau 60,95 persen tilang diberikan untuk pelanggaran kendaraan angkutan batu bara.

"Ribuan tilang yang diberikan itu terdiri dari, 897 pelanggaran jam operasional, 877 pelanggaran muatan, 543 pelanggaran STNK dan 401 pelanggaran SIM," imbuhnya. (Tribunjambi.com/Muzakkir)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Malam Pergantian Tahun, PJ Bupati Sarolangun Sidak dan Tinjau Pasien di RSUD Chatib Quzwein

Baca juga: Jelang Pemilu, Stok Blangko e-KTP di Dukcapil Batanghari 3 Ribuan, Reflizer: Mobilitas Warga Tinggi

Baca juga: Sensasi Manis Pahit Durian Selat, Durian Asli Jambi di Batanghari

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved