Berita Jambi

Hasil Kesepakatan Bersama, Hauling Batubara di Jambi Dilarang Beroperasi di Jalan Umum

Surat itu dikeluarkan pada Senin (1/1/2024) hasil dari rapat koordinasi Pimpinan Daerah yang dihadiri oleh Gubernur Jambi

|
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Kemacetan angkutan batubara kembali belum lama ini di jalan Simpang Paal V Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Mulai 1 Januari 2024, hauling batubara di jalan umum dilarang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beredar surat berita acara komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan umum batubara di Provinsi Jambi.

Surat itu dikeluarkan pada Senin (1/1/2024) hasil dari rapat koordinasi Pimpinan Daerah yang ditandatangani Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Kajati Jambi, Komandan Korem 042/Gapu.

Dalam rapat tersebut menghasilkan dan menyepakati bahwa hauling angkutan batu bara dilarang beroperasi menggunakan jalan umum sebelum jalan khusus batu bara selesai dibangun.

Berikut ini kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi, terkait hauling batu bara.

1. Kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan:

a) Untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

b) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

c) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei. Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sei. Gelam - Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

2. Perusahaan pemegang izin IUP OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan Batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.

3. Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan Batubara.

4. Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling Batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan:

a) Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2AS atau Truck PS.

b) Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.

c) Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

5. Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved