Jumat, 24 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Oknum SAD Bawa Kecepek di Muka Umum, Kapolda Jambi: Tidak Boleh

Oknum SAD yang membawa senjata rakitan jenis kecepek ke permukiman warga mendapat perhatian serius Polda Jambi.

Penulis: Muzakkir | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Muzakkir
KONFLIK- Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar Kamis (23/04/2026), menegaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait aturan hukum yang berlaku. Hal ini terkait oknum SAD yang membawa senjata rakitan jenis kecepek ke permukiman warga. 

TRIBUNJAMBI.COM – Polemik kepemilikan senjata api rakitan jenis kecepek oleh warga Suku Anak Dalam (SAD) di luar peruntukan berburu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Saat ini, sejumlah oknum SAD diketahui membawa kecepek ke tengah permukiman warga.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran dan rasa tidak aman di masyarakat.

Pendamping SAD Kabupaten Merangin, Azrul pada Kamis (23/04/2026) menyebut jika persoalan senjata milik SAD ini memang harus menjadi perhatian serius oleh semua pihak.

"Kita minta pihak kepolisian melakukan sosialisasi langsung kepada warga Suku Anak Dalam. Tidak hanya melalui temenggung," kata Azrul dalam worshop penguatan stabilitas sosial melalui edukasi Hukum dan Optimalisasi Program Pemberdayaan Suku Anak Dalam oleh Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam Provinsi Jambi

Yang terjadi selama ini, yang diundang untuk sosialisasi hanya temenggung atau mereka yang disegani oleh kelompok mereka.

Namun belum ada sosialisasi langsung kepada warga.

"Jika perlu, adakan secara serentak se Kabupaten.  Jadi mereka mendengar langsung dari pihak kepolisian,  bukan dari temenggung, " imbuhnya. 

Sementara itu, Kapolda Jambi, Irjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H menegaskan jika pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait hukum yang berlaku.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus menekan potensi konflik bersenjata maupun penyalahgunaan senjata api di wilayah hukum Polda Jambi.

Pihaknya menyadari bahwa penggunaan kecepek secara tradisional sering dikaitkan dengan aktivitas berburu. Namun, mengingat banyaknya kejadian penyalahgunaan dan kecelakaan akibat senjata rakitan tersebut, makanya perlu disosialisasikan lagi perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak boleh (bawa kecepek, red). Nanti kita sosialisasikan, " kata Kapolda.

Kecepek merupakan senjata api rakitan, sesuai dengan aturan yang berlaku, kepemilikan diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam Pasal 1 ayat (1).

Dalam Pasal tersebut disebutkan barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (*)

Baca juga: Kekerasan terhadap Masyarakat Rimba Berulang, KemenHAM Dorong Payung Hukum

 

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved