Firli Bahuri Tersangka

Kapolda Metro Bantah Firli Bahuri, Tegaskan Tak Pernah Bertemu Syahrul Yasin Limpo

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membantah pernah bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Ist/ Kolase Tribun Jambi
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membantah pernah bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Irjen Karyoto membantah soal kabar pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang disampaikan Firli Bahuri di sidang putusan Dewas KPK.

TRIBUNJAMBI.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membantah pernah bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tudingan itu sebelumnya disampaikan Firli Bahuri saat sidang putusan Dewan Pengawasa (Dewas) KPK pada Rabu (27/12/2023).

"Saya jawab ya, saya tidak pernah bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, pak Dirkrimsus saksinya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).

Dia menyoroti soal tudingan yang dilontarkan kepada dirinya beberapa waktu terakhir, di antaranya yakni soal membocorkan informasi.

Irjen Karyoto menegaskan berbagai penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya diusut secara transparan.

"Saya sekarang lagi marak dituduh katanya saya membocorkan informasi. Ya silahkan silahkan saja dituduh. Kalau tuduhan ada, salah saya apa, bagaimana," ujarnya.

Diketahui, dalam sidang kode etik Dewas terungkap jika Karyoto disebut membocorkan dokumen penyelidikan kasus pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Ajukan Saksi Meringankan Kasus Dugaan Pemerasan SYL: Ganti Alexander

Baca juga: Mahfud MD Tak Percaya Surat Suara Tiba di Taipei: Jangan-jangan Seperti Dulu Hoaks 8 Kontainer

Baca juga: Kabar Gempa Terkini Kamis 28 Desember 2023 Getarkan Sulawesi Selatan, Ini Datanya

Saat itu, Karyoto memang masih menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi di KPK.

Dokumen itu ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Irjen Karyoto Disebut Mengancam

Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka murni karena adanya keterlibatan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu sekaligus membantah tudingan kubu Firli yang menyatakan penetapan tersangka itu merupakan penggiringan opini dan dan bukan murni penegakkan hukum.

Tak hanya itu bahkan Polda Metro Jaya juga membantah salah satu poin replik yang disampaikan kubu Firli bahwa penetapan tersangka itu dilatarbelakangi karena Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto hendak melindungi Muhammad Suryo yang perkaranya korupsinya ditangani oleh KPK.

"Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya. Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan di permohonan terdahulu," ujar Anggota Bidkum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

"Sehingga sangatlah bias dan tidak ada relevansinya sama sekali dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," sambungnya.

Baca juga: Pekan Depan Firli Bahuri Diperiksa Polisi dan Putusan Sidang Etik oleh Dewas KPK

Selain itu kubu Irjen Karyoto juga menilai bahwa dalil yang disampaikan pihak Filri sebagai upaya Ketua KPK non aktif itu untuk mengaburkan inti permohonan praperadilan yang dilayangkan saat ini.

Bahkan pihak Polda Metro menilai dalil yang disampaikan oleh kubu Firli yang mengaitkan perkara Muhammad Suryo sebagai dalil yang sesat dan bentuk kepanikan.

"Dalil pemohon merupakan asumsi yang sesat dan mengada-ngada dari pemohon. Sebagai upaya menggiring opini dan mengaburkan tujuan dari praperadilan sebagai bentuk kepanikan pemohon dan upaya pemohon menghindar dari tanggung jawab hukum akibat perbuatan tindak pidana pemerasan," pungkasnya.

Adapun dalam dalil repliknya, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar sempat menuding bahwa Karyoto sempat menelpon Direktur Penyidikan KPK dengan nada marah dan mengancam.

"Bahwa saat itu Kapolda menelpon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga," ujar Ian dalam repliknya pada Selasa (12/12/2023).

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Alasan Pinkan Mambo Buru-buru Nikah dengan Arya Khan: Udah Gak Tahan

Baca juga: Mahfud MD Tak Percaya Surat Suara Tiba di Taipei: Jangan-jangan Seperti Dulu Hoaks 8 Kontainer

Baca juga: Koper Nagita Slavina sempat Hilang saat Liburan ke Paris, Harganya Diluar Dugaan Warganet

Baca juga: Soal PTS Kelas 6 Semester 1 dan Kunci Jawaban

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved