Firli Bahuri Tersangka

Firli Bahuri Pilih Yusril Ihza Mahendra Gantikan Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan, Ada 4

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengganti saksi meringankan dari Alexander Marwata kepada Yusril Ihza Mahendra.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Ist/ Kolase Tribun Jambi
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengganti saksi meringankan dari Alexander Marwata kepada Yusril Ihza Mahendra. 

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Baca juga: Fahri Hamzah Klaim Prabowo-Gibran Berpotensi Menang Pilpres 2024, Ungkap Kelemahan Lawan

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK

Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keppres bernomor 129/P Tahun 2023 itu ditetapkan pada Kamis, (28/12/2023).

Baca juga: Daftar Nama 5 Komisioner KPU Kerinci, Merangin, Kota Jambi dan Sungai Penuh

Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023).

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari Dwipayana.

Ari Dwipayana mengungkapkan pertimbangan Presiden Jokowi menerbitkan Kepres tersebut.

Dia mengatakan terdapat tiga pertimbangan Presiden memberhentikan Firli Bahuri.

Pertama yakni surat pengajuan pengunduran diri dari Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved