Firli Bahuri Tersangka

Alasan Polri Belum Tahan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan mengapa pihaknya tak kunjung menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri higga kini.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan mengapa pihaknya tak kunjung menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri higga kini. 

Dia menyoroti soal tudingan yang dilontarkan kepada dirinya beberapa waktu terakhir, di antaranya yakni soal membocorkan informasi.

Baca juga: Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Ajukan Saksi Meringankan Kasus Dugaan Pemerasan SYL: Ganti Alexander

Irjen Karyoto menegaskan berbagai penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya diusut secara transparan.

"Saya sekarang lagi marak dituduh katanya saya membocorkan informasi. Ya silahkan silahkan saja dituduh. Kalau tuduhan ada, salah saya apa, bagaimana," ujarnya.

Diketahui, dalam sidang kode etik Dewas terungkap jika Karyoto disebut membocorkan dokumen penyelidikan kasus pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Saat itu, Karyoto memang masih menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi di KPK.

Dokumen itu ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Irjen Karyoto Disebut Mengancam

Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka murni karena adanya keterlibatan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu sekaligus membantah tudingan kubu Firli yang menyatakan penetapan tersangka itu merupakan penggiringan opini dan dan bukan murni penegakkan hukum.

Tak hanya itu bahkan Polda Metro Jaya juga membantah salah satu poin replik yang disampaikan kubu Firli bahwa penetapan tersangka itu dilatarbelakangi karena Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto hendak melindungi Muhammad Suryo yang perkaranya korupsinya ditangani oleh KPK.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 Halaman 108,Menghitung Persegi Panjang

"Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya. Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan di permohonan terdahulu," ujar Anggota Bidkum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

"Sehingga sangatlah bias dan tidak ada relevansinya sama sekali dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," sambungnya.

Selain itu kubu Irjen Karyoto juga menilai bahwa dalil yang disampaikan pihak Filri sebagai upaya Ketua KPK non aktif itu untuk mengaburkan inti permohonan praperadilan yang dilayangkan saat ini.

Bahkan pihak Polda Metro menilai dalil yang disampaikan oleh kubu Firli yang mengaitkan perkara Muhammad Suryo sebagai dalil yang sesat dan bentuk kepanikan.

"Dalil pemohon merupakan asumsi yang sesat dan mengada-ngada dari pemohon. Sebagai upaya menggiring opini dan mengaburkan tujuan dari praperadilan sebagai bentuk kepanikan pemohon dan upaya pemohon menghindar dari tanggung jawab hukum akibat perbuatan tindak pidana pemerasan," pungkasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved